Pencarian Korban Terseret Arus Masih Berlangsung
Senin, 10 Juli 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Hingga siang tadi korban terseret arus di pantai muara Tuwed, Desa Tuwed, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (9/7) sore belum juga ditemukan.
Namun demikian pencarian terhadap Putu Agus Sinta Wirama (18), asal Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya terus dilakukan dari kemarin hingga hari ini dan beberapa hari ke depan sampai korban ditemukan.
Pencarian terhadap korban melibatkan 22 personil gabungan dari Polair Polres Jembrana, Basarnas dan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), dipimpin oleh Plt Kasat Polair Iptu H. Eddy Waluyo SH.
BACA JUGA:
Pencarian sejak pukul 06.00 Wita tadi, Polair menurunkan kapal patroli type C. No. Lambung XI-1024 dan team lainya dari taem SAR Polda Bali, Team Basarnas Jembrana dan. BPBD, masing masing menggunakan Rubber Boat.
"Pencarian juga dibantu oleh masyarakat setempat untuk menyisir tepi pantai sengan radius 4 km dari TKP," terang Iptu H. Eddy Waluyo SH, Senin (10/7/2017).
Lanjutnya, pencarian untuk hari ini dilakukan hingga pukul 18.00 Wita nanti sore karena tidak mungkin melakukan pencarian dimalam hari karena situasinya gelap. Hingga siang tadi, korban belum berhasil ditemukan.
Pencarian pagi hingga siang tadi juga dipantau langsung oleh Waka Polres Jembrana Kompol Wimboko SIK, Kapolsek Melaya Kompol I Ketut Narma.
Sebelumnya korban Putu Agus Sinta Wirama (18), asal Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, tenggelam karena terseret arus deras saat mandi di pantai muara Tuwed, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (9/7) sore.
Korban sebenarnya sempat ditolong oleh salah seorang warga yang sedang menjaring ikan di dekat korban mandi. Namun lantaran arus terlalu deras, korban gagal ditolong dan hanyut terseret arus hingga tenggelam.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025