HT Kembali Dipanggil Bareskrim Polri
Jumat, 07 Juli 2017
baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Hary Tanoesoedibjo hari ini kembali dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus pesan singkat atau SMS yang diduga bernada ancaman kepada Jaksa Yulianto, Jumat (7/7/2017).
"Iya diperiksa panggilan kedua pukul 09.00 Wib," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul.
Namun, Martinus tidak bisa beranda-andai apabila Ketua Umum Partai Perindo itu tidak hadir lagi dalam panggilan kedua ini alias mangkir apakah penyidik akan mengambil langkah penjemputan paksa terhadap Hary Tanoe.
BACA JUGA:
"Belum diputuskan penyidik, lihat nanti ya," ujarnya.
Kasus ini awal terjadi ketika Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB dari Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo dengan isi pesan sebagai berikut:
'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'
Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut, namun pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan yang kali ini melalui sebuah aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.
Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'
Usai mendapatkan pesan kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan. Setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
Setelah mengetahui bahwa itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Akhirnya, penyidik Polri menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka kasus SMS bernada ancaman ke Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. (BB/ini)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025