HT Tidak Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Polri
Selasa, 04 Juli 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo mangkir dari pemeriksaan penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri.
Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan pesan singkat elektronik bernada ancaman atau SMS kaleng yang dikirimkan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto.
Dirtipidsiber Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran menyampaikan, pria yang dikenal dengan sapaan HT itu sebenarnya diagendakan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:
"Betul," tutur Fadhil saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Fadhil memang belum dapat memastikan kehadiran HT dalam pemeriksaan kasus tersebut. Dia juga enggan membeberkan sejumlah poin yang menjadi komposisi agenda pemeriksaan itu.
Sementara itu, Penasihat Hukum HT yakni Adhidharma Wicaksono menyebut kliennya itu tidak dapat menghadiri pemeriksaan.
"Sepengetahuan kami Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ujar Adhidharma saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut Adhidharma, jadwal pemeriksaan nantinya akan diubah dengan juga menyesuaikan situasi dan kondisi kliennya. Terlebih Hary Tanoe belum dapat menemui penyidik hingga sekitar seminggu ke depan.
"Paling cepat 11 Juli atau setelahnya," jelas dia.
Dia juga enggan mengatakan alasan kliennya mangkir dari pemeriksaan. Selebihnya nanti akan ada penjelasan yang lebih detail dari Hotman Paris Hutapea selaku bagian dari tim kuasa hukum HT di Kantor Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat.
"Kami belum bisa menyampaikan (keperluannya)," Adhidharma menandaskan.
Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Sang pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Yulianto mengatakan, laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin, nomor itu adalah milik Hary Tanoe.
Sementara itu Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya mengancam jaksa melalui pesan singkat. Menurut dia, isi pesan singkat yang dikirimkan Hary Tanoe kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto, tidak berisi ancaman.
"Isi SMS Hary Tanoe bersifat umum dan idealis, dan tidak mengancam seseorang," kata Hotman melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat 23 Juni 2017. (BB/L6)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025