Pelaku Mengaku Bangga Bisa Renggut 'Kegadisan' Korban
Senin, 03 Juli 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Pengakuan AS (15), pelaku yang menyetubuhi MAWA (13) hingga tujuh kali, ternyata mengaku bangga telah berhasil merenggut kegadisan korban yang tidak lain kekasihnya.
Ditemui di Polres Jembrana, Senin (3/7) siang, pelaku mengaku pertama kali menyetubuhi korban asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara beberapa bulan yang lalu. Saat itu korban masih gadis atau perawan.
"Saya bangga bisa merenggut kegadisan dia (korban) saat itu,” ujar AS kepada sejumlah wartawan, Senin (3/7/2017).
BACA JUGA:
Namun demikian, kini AS yang mengaku putus sekolah karena mengalami kecelakaan menjelang ujian nasional (UN) lalu mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Karena dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dan dia harus berhenti bekerja sebagai tukang cuci mobil serta tinggal terpisah dengan kedua orang tua angkatnya dan orang tua kandungnya.
AS mengaku di Jembrana tinggal bersama orang tua angkatnya sejak kecil. Sementara orang tua kandungnya tinggal di Kabupetan Klungkung. Dia juga pernah terlibat kasus pencurian tabung gas dan ditangani oleh Polsek Kota Negara.
Sementara itu SA (38) ibu kandung pelaku yang datang dari Klungkung menengok anaknya di Polres Jembrana mengaku meskipun tinggal terpisah dengan anaknya dia tetap sering melakukan komonikasi lewat telpon.
"Bahkan saya sering ngirimin dia (pelaku) uang untuk bekal,” tuturnya ditemui di Polres Jembrana.
Dia juga mengaku sudah sering mengajak anaknya untuk tinggal bareng di Kelungkung bersama dirinya dan bapaknya, namun anaknya tidak pernah mau. Kemungkinan anaknya sudah sangat sayang dengan orang tua angkatnya.
"Sekarang saya hanya bisa berharap anak saya diberikan hukuman seringan-ringannya,” tutupnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025