Bos MNC Group HT Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kamis, 22 Juni 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Harry Tanoesoedibjo (HT) dari Polri.
SPDP tersebut juga telah mencantumkan nama Ketua Umum Perindo itu sebagai tersangka.
"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor, belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Noor di Kejagung, Kamis (22/6/2017).
BACA JUGA:
Sebelumnya status tersangka bos MNC Group itu pertama kali diungkap oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. HT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto. Yulianto pun melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Soal laporan urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini," tukasnya. (BB/inilah)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025