Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bos MNC Group HT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 22 Juni 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, pihaknya telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Harry Tanoesoedibjo (HT) dari Polri.
 
SPDP tersebut juga telah mencantumkan nama Ketua Umum Perindo itu sebagai tersangka.
 
"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor, belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Noor di Kejagung, Kamis (22/6/2017).
 
 
Sebelumnya status tersangka bos MNC Group itu pertama kali diungkap oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. HT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS ancaman ke Jaksa Yulianto. Yulianto pun melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.
 
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Soal laporan urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini," tukasnya. (BB/inilah)


Berita Terkini