Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DPRD Bali Pantau Pelayanan Perijinan di Karangasem

Selasa, 20 Juni 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Karangasem. Wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD Bali melakukan pemantauan pelayanan perijinan di Kabupaten Karangasem, Senin (19/6/2017). Rapat Koordinasi dengan Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Karangasem, berlangsung di Gedung Unit 11 Lt.1 Civic Centre, Amlapura.
 
Rombongan diterima Kadis PM2PTSP Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan, Kabid PM, Ni Wayan Murdiani, Kabid Data dan Informasi I Gede Sutama,  Kabid Linmas Satpol PP Tjok Surya Darma, Sekretaris DPM I Nyoman Puji, dan  Kabid Perijinan IGB.Wimantara
 
Kadis PTSP Karangasem menjelaskan 75 jenis pelayanan perijinan yang terdiri atas 9 ijin penunjang usaha, 56 lingkup ijin usaha, dan 10 jenis tanda daftar usaha. Ijin IPR Pertambangan yang terbit pada tahun 2017 dari 1 Januari hingga saat ini berjumlah 9 ijin Tahun 2016 ijin IPR Pertambangan ada 32 ijin. Jadi total ijin secara keseluruhan 2017, dari semua jenis mencapai 324 ijin. Total ijin 2016, 1.142 ijin dari semua jenis.
 
 
“Proses pengurusan kami keluarkan ijin setelah 7 hari setelah permohonan lengkap dan benar,” ujar Kabid PM Murdiani. Permasalahan dari para pengusaha, di dalamnya masih ada beberapa proses, ada kaitannya dengan OPD lain, contoh ijin bangunan harus ada ijin dari PUPL dari Dinas PU. Sehingga dari pemohon tidak menghitung proses di instansi teknis, padahal khusus di Perijinan proses sudah berjalan 7 hari maksimal. Kenyataannya bisa hingga 2 bulan.
 
Sementara itu, selain memantau pelayanan perijinan secara umum, Komisi I DPRD Bali mempertanyakan antisipasi akan diimplementasikannya Perda Pertambangan yang sudah ketok palu di provinsi. “Masalah pertambangan, kami di provinsi sudah ketok palu perdanya, namun belum bisa diundangkan karena masih verifikasi ke pusat,” ujar Ketua Komisi I, I Ketut Tama Tenaya.
 
Terkait pertambangan, di Karangasem, salah satu anggota Komisi I menyebutkan, ada pengaduan dari pihak investor/yang berkepentingan, sejauh ini apa yang dilakukan untuk mengatasi persoalan ini.
 
Kadis PTSP Karangasem I Wayan Putu Laba Erawan berharap implementasi perda pertambangan di wilayahnya dapat efektif. “Mudah-mudahan tidak ada kendala di lapangan,” ujarnya.
 
Pihaknya menjelaskan, terkait perda pertambangan maupun peraturan perundangan-undangan yang lain, ada rencana merevisi Perda RTRW Kabupaten Karangasem dan bahkan saat ini masih proses KLHS(Kajian Lingkungan Hidup Strategis) .
 
“Kira-kira Agustus disampaikan ke DPRD,” jelasnya. “Rancangan revisi RTRW sudah mengakomodir 500 mdpl, dari rapat yang kami ikuti, akan dinaikkan ke ketinggian 800 mdpl, dengan pertimbangan di atas itu ada pura (Pasar Agung), ada hutan lindung, dan sebagainya. Sehingga ada kombinasi antara ketinggian dan kondisi di lapangan. Ketentuan lebih tinggi tidak ada aturan yang membatasi ketinggian,” tambah Laba. (BB)


Berita Terkini