Adah Kenken Ne! Gedung Kesenian Ir Soekarno Ternyata Langgar Jalur Hijau
Kamis, 08 Juni 2017
Baliberkarya.com
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Panitia Khusus (pansus) Ranperda Jalur Hijau pagi hingga siang tadi kembali turun mengecek sejumlah lokasi jalur hijau yang ada di Kabupaten Jembrana.
Dalam kunjungan yang dipimpin langsung Ketua Pansus, Ida Bagus Susrama tersebut menyasar sejumlah lokasi. Diantarannya, di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo dan di beberapa desa di Kecamatan Negara.
Sebelumnya, pansus bersama tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga melakukan pengecekan di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo dan menemukan ratusan pelanggar jalur hijau.
BACA JUGA:
Ketua Pansus Jalur Hijau, Ida Bagus Susrama ditemui seusai kunjungan mengatakan, dari hasil pengecekan ditemukan ada 249 pelanggaran jalur hijau.
Namun dari jumlah tersebut yang murni pelanggaran ada 17 merunut Perda nomor 6 tahun 2006 atau perda sebelumnya. Sementara sisanya sekitar 232 pelanggaran menurutnya saat ini masih status quo.
“Yang ratusan pelanggaran itu status quo, tidak boleh lagi menambah struktur bangunan,” terangnya, Kamis (8/6/2017).
Sementara yang tujuh murni pelanggaran itu semestinya harus dibongkar. Namun lantaran adanya usulan Ranperda baru ini, maka juga masih status quo menunggu perda yang sekarang ini.
Tujuh pelanggaran itu menurutnya tersebar di Pekutatan, Mendoyo, Yeh Sumbul dan Jembrana. Termasuk bagunan Gedung Kesenian Ir Soekarno ( Twin Tower) sesuai Perda lama ini sejatinya melanggar perda jalur hijau,” ujarnya.
Pansus sebelumnya juga menanyakan tujuan revisi Perda Jalur Hijau ini kepada eksekutif. Dan dari jawaban disebutkan tujuan pertama untuk mempertegas batas-batas titik jalur hijau. Sebab dalam Perda yang lama, pemetaan untuk batas-batas kurang jelas.
Sehingga banyak muncul pelanggaran yang terjadi seperti sekarang ini. Kedua, tujuannya untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dari revisi yang diajukan eksekutif, ada penambahan luas lahan terbuka hijau hingga sekitar 500 hektar.
Terkait hal ini, Pansus juga memberikan saran agar Ranperda ini harus sesuai dengan Perda lainnya yang terkait seperti Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Menurut Susrama, semestinya sebelum revisi Perda Jalur Hijau ini, yang harus diubah dahulu adalah Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Selain itu, saran Pansus agar tidak bertubrukan dengan Perda RTRW Provinsi Bali yang saat ini sedang digodok, sebaiknya menunggu Perda itu dulu. Hasil pengecekan lapangan ini akan dirangkum dan disampaikan pada pembahasan selanjutnya.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025