Begini Alasan Habib Rizieq Tak Mau Pulang dan Bertahan Diluar Negeri
Selasa, 30 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggy Sudjana membeberkan alasan mengapa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab masih bertahan di luar negeri.
"Kalau dia (Rizieq) sampai ditahan itu akan menjadi daya ledak yang luar biasa, dan akhirnya konflik antara kita umat Islam dengan yang lain lain atau dengan pihak yang tidak kita inginkan ada konflik," kata Eggy, Selasa (30/5/2017).
Menurut Egi, Rizieq rela dianggap penakut, lari, dan menghindar dari tuduhan kasusnya, lantaran tidak ingin ada pertumpahan darah.
BACA JUGA :
"Padahal dia kalau udah bicara kejantanannya dia maunya melawan saja. Tidak ingin ada konflik di antara kehidupan berbangsa dan bernegara ini," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menaikan status, Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Rizieq diduga melanggar Pasal 4, pasal 6, dan pasal 8 juncto Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Selain Rizieq, Ketua Yayasan Cendana Firza Husein pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Bahkan, kini Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pornografi, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada awak media.
"Yang pertama adalah penyidik sudah mengeluarkan surat Perintah penangkapan. Jadi, dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencari. Kemudian setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi menanyakan dan mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu dimana," kata Argo di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Ia menjelaskan surat itu adalah dasar dari polisi untuk mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Adapun, tahapan-tahapan ini, tegasnya, harus dilalui oleh penyidik.
"Surat Perintah penangkapan sudah dibuat Kemudian datang ke rumah dan migrasi. Kemudian dasar itulah yang nanti akan digunakan untuk mengeluarkan DPO. Kemudian yang kedua penyidik juga hari ini menerbitkan surat SPDP surat perintah mulai penyidikan dan kita kirimkan ke JPU," tuturnya.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025