Akhirnya! Polisi Terbitkan 'Surat Penangkapan' Pimpinan FPI 'Habib Rizieq'
Selasa, 30 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan pornografi, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal ini pun dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada awak media.
"Yang pertama adalah penyidik sudah mengeluarkan surat Perintah penangkapan. Jadi, dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencari. Kemudian setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi menanyakan dan mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu dimana," kata Argo di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
BACA JUGA :
Ia menjelaskan surat itu adalah dasar dari polisi untuk mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO). Adapun, tahapan-tahapan ini, tegasnya, harus dilalui oleh penyidik.
"Surat Perintah penangkapan sudah dibuat Kemudian datang ke rumah dan migrasi. Kemudian dasar itulah yang nanti akan digunakan untuk mengeluarkan DPO. Kemudian yang kedua penyidik juga hari ini menerbitkan surat SPDP surat perintah mulai penyidikan dan kita kirimkan ke JPU," tuturnya.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025