Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi, Ini Tanggapan Habib Rizieq!
Senin, 29 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kini telah menyandang status tersangka terkait chat mesum dan pornografi. Langkah itu diambil Polda Metro Jaya setelah mendapatkan dua alat bukti yang didapatkan penyidik.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan akan terus memberikan pertolongan bagi Rizieq Shihab. Ia pun telah berkomunikasi dengan pentolan Aksi 212 itu. Ia mengatakan, Rizieq meminta agar persoalan hukum itu segera diproses.
BACA JUGA :
"Habib (Rizieq) sudah tahu. Tanggpannya? Respon kaw tanggapilah. Bagaimana menaggapinya dengan ilmu hukum. Dan saya menanggapi dengan gampang, Jangankan tersangka, jadi saksi saja tidak bisa karena dia tidak melihat apapun," ujar Eggi di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Eggi melanjutkan, kasus yang menjerat Rizieq Shihab dapat dikatakan sebagai kasus kriminalisasi terhadap ulama. Ini sudah dapat dikatakan sebagai kasus politik.
"Ini bukan lagi kasus hukum, ini kasus politik balas dendam," pungkas Eggi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Kasus itu berhubungan dengan chat mesum dalam “BaladaCintaRizieq” bersama Firza Husein.
"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Senin (29/5).(BB/arah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025