Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi, Ini Tanggapan Habib Rizieq!

Senin, 29 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab kini telah menyandang status tersangka terkait chat mesum dan pornografi. Langkah itu diambil Polda Metro Jaya setelah mendapatkan dua alat bukti yang didapatkan penyidik.
 
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyatakan akan terus memberikan pertolongan bagi Rizieq Shihab. Ia pun telah berkomunikasi dengan pentolan Aksi 212 itu. Ia mengatakan, Rizieq meminta agar persoalan hukum itu segera diproses.
 
BACA JUGA :
 
"Habib (Rizieq) sudah tahu. Tanggpannya? Respon kaw tanggapilah. Bagaimana menaggapinya dengan ilmu hukum. Dan saya menanggapi dengan gampang, Jangankan tersangka, jadi saksi saja tidak bisa karena dia tidak melihat apapun," ujar Eggi di Jakarta, Senin (29/5/2017).
 
Eggi melanjutkan, kasus yang menjerat Rizieq Shihab dapat dikatakan sebagai kasus kriminalisasi terhadap ulama. Ini sudah dapat dikatakan sebagai kasus politik.
 
"Ini bukan lagi kasus hukum, ini kasus politik balas dendam," pungkas Eggi.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi. Kasus itu berhubungan dengan chat mesum dalam “BaladaCintaRizieq” bersama Firza Husein.
 
"Iya Rizieq (sudah ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Senin (29/5).(BB/arah).


Berita Terkini