Ditunggu-tunggu! Akhirnya, Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka
Senin, 29 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan status petinggi FPI Rizieq Shihab kini ditingkatkan jadi tersangka kasus penyebaran konten vulgar yang diduga miliknya dan Firza Husein.
"Jadi tadi siang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu penyidik memutuskan untuk tingkatkan status HRD dari saksi jadi tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Ia menjelaskan dalam gelar perkara itu, penyidik sudah menemukan bukti untuk menaikan status Rizieq yang hingga kini dikabarkan masih di luar negeri.
Sedang untuk koordinasi dengan interpol untuk penerbitan red notice, Argo masih menunggu rencana tindak lanjut penyidik.
BACA JUGA :
"RTL nya tunggu penyidik. Soal red notice, belum yah, tunggu penyidik," jelas Argo.
Sebelumnya, santer beredar jika Petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan jadi tersangka dalam kasus penyebaran konten vulgar yang sudah menersangkakan Firza Husein itu.
Kabar ini diterima lewat pesan siar. Dalam pesan itu, disebutkan bahwa hari ini Direskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan HRS yang diduga inisial Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pihak polisi pun seakan membenarkan informasi ini. Info yang diterima dari seorang sumber di internal Polda Metro Jaya mengatakan pada dasarnya Rizieq sebagai tersangka baru sebatas dalam gelar perkara. Pengumuman resminya akan diinfokan lebih lanjut.
"Yah harusnya itu kan baru hasil gelar perkara, nanti resminya baru kita infokan," katanya.
Ini isi pesan siar yang diterima oleh kalangan media.
"Hari ini Direskrimsus PMJ menetapkan HRS sbg Tersangka (TSK) pd Kasus Pornografi. Hari ini juga penyidik melimpahkan Berkas Perkara Pornografi dgn TSK FIrza Husein ke JPU," bunyi pesan tersebut.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025