Ayu SPA Disegel Satpol PP Kota Denpasar
Senin, 29 Mei 2017
Humas Kota Denpasar
Baliberkarya.com - Denpasar. Ayu SPA yang berada dikawasan Jl. Seroja Kemuda, Kelurahan Tonja Lingkungan Teguh Kuri, Senin (28/5) disegel Satpol PP Kota Denpasar.
Penyegelan langsung dipimpin Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana melibatkan puluhan anggota Pol PP. Kehadiran Satpol PP Denpasar langsung masuk kedalam lokasi SPA dan menemukan dua wanita terapis.
Tampak dalam penyegelan tersebut satu terapis sedang melayani tamu yang langsung saja digeledah Pol PP Denpasar. Satu persatu ruangan terapis diperiksa serta dua wanita terapis tanpa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Denpasar.
“Kami melakukan pengecekan langsung disetiap kamar terapis, melakukan penyegelan dan menahan dua terapis yang kedapatan tidak memiliki KTP,’’ ujarnya.
Lebih lanjut menurut Alit Wiradana, Ayu SPA beroperasi tanpa dilengkapi surat ijin dan melanggar Perda Kota Denpasar. Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang ijin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang ijin tempat usaha. Tentu ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Pol PP Denpasar, namun dari tindakan yang rutin dilakukan telah menyegel empat lokasi SPA.
“Tentu hal ini terus kita lakukan dalam penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis SPA yang kedapatan didalamnya melakukan tindakan prostitusi,’’ ujarnya.
Sementara pemilik Ayu SPA, I Gusti Ayu Komang Widari datang langsung setelah mendengar bisnisnya sedang dilakukan penyegelan. “Saya pasrah dan iklas menerima proses penyegelan ini,” ujar Gusti Ayu. (BB/dps)