Walah! Gelapkan Pajak, Cristiano Ronaldo Terancam Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 26 Mei 2017
Marca
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Internasional. Mega bintang Real Madrid, Cristiano Ronaldo terancam hukuman dipenjara lima tahun akibat terlibat kasus penggelapan pajak.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pajak di Spanyol telah melaporkan ada pendapatan sekitar delapan sampai 15 juta euro (setara 119-223 miliar Rupiah) yang tidak dilaporkan Ronaldo pada tahun 2011 sampai 2013.
Klaim tersebut didukung laporan Kementerian Keuangan Spanyol (GESTHA) pada hari Rabu (24/5/2017) dan Kamis (25/5/2017) waktu setempat yang menyebut di setiap tahun tersebut Ronaldo dicurigai melakukan penggelapan pajak sebesar 600 ribu Euro (8,9 miliar Rupiah).
BACA JUGA :
Dalam pernyataan GESTHA, Ronaldo terancam dikenakan hukuman penjara selama dua sampai enam tahun.
Namun, GESTHA juga menyebut bahwa lama hukuman penjara dapat dikurangi hingga 15 bulan apabila Ronaldo mengakui kejahatan tersebut dan membayar kembali uang yang digelapkan.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025