Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Penjaringan Kelian Banjar di Desa Yehsumbul Diprotes

Minggu, 21 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Proses penjaringan lima kelian banjar di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana diprotes warga Banjar Pangkung languan.
 
Pasalnya, mereka menilai proses penjaringan tersebut tidak sesuai aturan dan dinilai melanggar ketentuan serta tidak demokratis. 
 
Dalam penjaringan tersebut, panitia pemilihan menggunakan aturan batas usia, yakni usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Namun sayangnya aturan ini justru dilanggar oleh penitia penjaringan.
 
"Calon kami dari Banjar Pangkung Languan digugurkan karena usianya sudah 42 lebih,” ujar salah seorang tokok warga Banjar Pangkung Languan, Minggu (21/5/2017).
 
Namun disatu sisi panitia justru meloloskan tiga orang calon kelian banjar yang usianya sudah lewat batas maksimal, yakni calon di Banjar Samblong, Pangkung Languan dan Pangkung Languan Mekar.
 
"Ini kan tidak adil, kalau memang aturan batas usia dijalankan, kenapa tiga orang calon yang usiannya sudah lebih dari 42 tahun itu di loloskan,” imbuhnya.
 
Menurutnya dalam proses penjaringan calon kelian banjar di lima banjar, tercatat ada 8 calon kelian banjar. 3 orang calon ada di Banjar Samblong, 2 calon di Banjar Pangkung Languan dan sisanya di Banjar Pangkung Jelati, Banjar Pangkung Languan Mekar dan Banjar Yehsumbul Kangin masing-masing 1 orang calon.
 
Dari 8 orang calon kelian banjar tersebut, dua orang calon diantaranya belum pernah menjabat. Sedangkan 6 orang calon lainnya pernah menjabat sebagai kelian banjar dan karena masa jabatannya telah habis diangkat menjadi PJS selama dua tahun.
 
 
"Tiga orang calon kelian yang diloloskan oleh panitia meskipun usianya telah melewati batas maksimal seluruhnya pernah menjabat sebagai kelian dan sempat menjadi PJS,” tuturnya.
 
Tiga calon yang usianya telah melewati batas maksimal masing-masing 1 orang di Banjar Pangkung Languan, 1 orang di Banjar Samblong dan 1 Orang di Banjar Pangkung Languan.
 
Selain aturan batas usia dilabrak oleh panitia, proses penjaringan kelian banjar tersebut juga memunculkan persyaratan yang tidak lazim. Contohnya, calon wajib membuat surat pernyatan siap lulus/tidak lulus dan surat pernyatan tidak akan banding dikemudian hari.  
 
"Yang kami sesalkan, proses penjaringan dan seleksi kenapa baru dilakukan padahal masa jabatan kelian banjar di lima banjar sudah habis 2 tahun lalu dan bulan Oktober tahun lalu sudah dilakukan sosialisasi. Jika penjaringan dilakukan bulan Oktober, calon kami pasti lolos karena usianya belum 42. Ini kayaknya sudah rekayasa,” protes warga Banjar Pangkung Languan.
 
Terkait protes tersebut sayangnya Perbekel Yehsumbul I Ketut Dentra belum bisa dikonfirmasi. Dicoba menghubungi melalui telpon dalam keadaan aktif, namun tidak diangkat.(BB)


Berita Terkini