Polisi 'Ogah' Jemput Paksa Ketua FPI Habib Rizieq. Ini Alasannya!
Jumat, 19 Mei 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menjemput paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia. Karena diyakini Rizieq akan segera kembali ke Tanah Air.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi kelanjutan kasus dugaan chat mesum antara Habib Rizieq dengan Firza Husein.
"Kita masih menunggu Habib Rizieq pulang ke Indonesia, informasi dari penyidik yang bersangkutan masih berada di luar negeri, ya semoga saja secepatnya dia kembali ke Indonesia," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/5/2017).
Argo menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mau menjemput Habib Rizieq di luar negeri lantaran ada kendala beberapa prosedur penjemputan yang berbeda.
BACA JUGA :
"Karena peraturan antara negara lain pasti berbeda-beda, jadi kita tunggu saja dia kembali pulang ke tanah air, dan polisi tidak bisa langsung ke sana terus menangkap begitu saja, ada prosedurnya," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Maryoto Suimadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencari keberadaan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diketahui berada di Saudi Arabia.
"Kami akan meminta bantuan interpol, polisi, imigrasi dengan menggunakan perwakilan kita yang ada di luar negeri," kata Maryoto, saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Rabu (17/5/2017) lalu.
Menurut dia, Ditjen Imigrasi sedang menggandeng berbagai instansi hukum untuk membawa pulang Habib Rizieq ke Indonesia.
"Dirjen Imigrasi bekerjasama dengan semua instansi yang terkait keamanan, KPK telah melakukan pertukaran data, terkait dengan Rizieq," pungkasnya.(BB/inilah).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025