Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Polisi Segera Panggil Penghina Profesi Wartawan

Selasa, 16 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan di media sosial (medsos) facebook (fb) beberapa waktu lalu yang dilaporkan wartawan Baliberkarya.com ke Polres Jembrana masih berlanjut.
 
Pasca-laporan tersebut diterima, polisi segera memanggil pemilik akun fb Eka Adi yang berkomentar dengan kalimat "Maklum SDM Wartawan Lulusan Kejar Pket!!!” untuk dimintai keterangannya.
 
"Ya, segera kita akan layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan guna dimintai keterangannya,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, Senin (15/5) malam.
 
Eka Adi lanjut Yusak dipanggil penyidik sebagai terlapor dalam kasus tersebut terkait komentarnya di medsos Kamis (11/5) sekitar pukul 21.30 Wita, yang dinilai menghina profesi wartawan Baliberkarya.com.
 
 
Namun Yusak enggan menjelaskan kapan surat panggilan tersebut akan dilayangkan, dia hanya mengatakan segera mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. 
 
Saat ditanya apakah pemilik akun Rio Jaya Motor Bali juga dipanggil dalam kasus ini, Yusak mengatakan akan melihat terlebih dahulu permasalahannya.
 
Sebelumnya, berawal dari postingan pemilik akun fb Rio Jaya Motor Bali yang memposting berita Baliberkarya tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (11/5) pukul 20.49 Wita, muncul komentar Eka Adi yang dinilai menghina profesi wartawan tersebut.
 
Tidak terima dengan penghinaan tersebut, wartawan Baliberkarya.com yang bertugas di Jembrana kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana, Sabtu (13/5) lalu.
 
Pasca kasus itu dilaporkan, terlapor dalam hal ini Eka Adi yang diketahui berasal dari Desa Tegal Badeng Barat, Negara telah menemui pelapor guna meminta maaf dan permohonan maaf tersebut telah diterima pelapor. Namun proses kasusnya masih tetap berjalan sesuai prosudur.(BB)


Berita Terkini