Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Makin Gabeng! Polda Bali Sebut Kasusnya Munarman Belum Bisa Dilanjutkan

Senin, 15 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pihak Polda Bali sebut kasus Jubir FPI Munarman soal fitnah pecalang Bali, belum bisa dilanjutkan. Polda Bali beralasan karena Hasan Ahmad selaku tersangka utamanya masih status buron atau DPO.
 
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja menyatakan bahwa untuk saat ini kasus laporan soal fitnah pecalang belum bisa dilanjutkan. Hal itu karena tersangka utama bernama Hasan belum tertangkap dan kini masuk DPO.
 
"Tadi Masyarakat datang mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polda Bali terhadap kasus penistaan yang disampaikan Munarman dan HA (Hasan Ahmad)," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, Senin (15/5/2017)
 
Hengky mengaku bahwa kasus ini tetap jadi atensi pihak Polda Bali dan penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, bukanlah Munarman jadi tersangka utama, melainkan Hasan. 
 
Pasalnya, Hasan selaku pengunggah video tersebut yang jadi barang bukti atas dugaan pelanggaran UU ITE. Video itu berisi sejumlah anggota FPI, termasuk Munarman, yang mendatangi kantor Kompas pada pertengahan tahun 2016 lalu.
 
"HA dan Munarman kasusnya belum bisa dilanjutkan karena tersangka utama, HA, itu belum ditangkap. Kami sudah keluarkan DPO dan kami minta bantuan Polres Malang," jelas Hengky.
 
 
Hengky mengungkapkan jika Hasan diketahui berdomisili di Malang, Jawa Timur, dan diduga bersembunyi di luar Malang. Ditegaskannya, Polda Bali tidak ada perlakuan istimewa untuk kasus Munarman. 
 
"Kami menggunakan UU ITE, jadi tidak bisa Munarman (diproses) dulu, harus yang mengunggah dulu yang diproses. HA sampai sekarang masih kita cari, di rumahnya tidak ada yang bersangkutan. Jadi tidak benar kita SP3," ujar Hengky.
 
"Tidak ada yang diperlakukan istimewa di kasus ini, di mata hukum semua sama," imbuh Hengky.
 
Untuk diketahui, laporan yang diajukan Komponen Rakyat Bali ke Polda Bali terkait kasus Munarman adalah soal ucapan dari Munarmam yang dinilai telah memfitnah pecalang Bali dan bukan soal laporan siapa yang mengunggah ucapan Munarman di Youtube. Pasalnya, saat itu, pentolan FPI itu menyebut pecalang Bali melarang orang menjalankan ibadah shalat.(BB).


Berita Terkini