Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pol PP Denpasar Tertibkan Spanduk dan Pelanggar KTR

Senin, 15 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Kota Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Senin (15/5/2017) Pol PP Denpasar kembali melakukan penertiban spanduk dan baliho kadarluwarsa serta menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada tujuh pelanggar KTR. 
 
Kegiatan penertiban Perda dilaksanakan Pol PP Denpasar, yang dipimpin langsung Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana bersama tim gabungan. Penertiban pertama menyusuri spanduk dan baliho kadaluwarsa yang berada disepanjang Jl. Cokroaminoto, Jl. Gatot Subroto Timur dan Jl. Sumatra.
 
Dalam kesempatan yang sama sidang Tipiring juga tampak digelar Sat Pol PP Denpasar kepada pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat dikawasan Terminal Ubung. Terdapat tujuh orang disidang Tipiring di halaman terbuka Terminal Ubung Denpasar, dengan denda yang diputuskan hakim bagi pelanggar KTR sebesar Rp. 100.000.
 
 
"Penindakan sekaligus kami lakukan hari ini dengan menyasar spanduk dan baliho kadaluwarsa dan juga menggelar sidang Tipiring,'' ujar Kasat Pol PP Alit Wiradana.
 
Lebih lanjut dikatakan tindakan ini dilakukan berkaitan dengan penegakan Perda Kota Denpasar diantaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan kegiatan penertiban baliho dan spanduk kadaluwarsa juga digencarkan Pemkot Denpasar untuk menata wajah kota agar bersih dan rapi.
 
Disamping itu bagi pelanggar KTR tentunya mendapatkan tindakan tegas. hal ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kawasan-kawasan yang telah masuk dalam zona KTR. Alit Wiradana mengharapkan masyarakat yang akan merekok dapat mencari tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan untuk merekok.
 
"Masyarakat dapat mempatuhi peraturan KTR yang telah ditetapkan, sehingga tidak menggangu masyarakat yang tidak merokok,'' ujarnya. (BB)


Berita Terkini