Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sat Lantas Polres Klungkung Tindak 47 Pelanggar Lalin

Kamis, 11 Mei 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Polres Klungkung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Klungkung. Pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2017 di wilayah Hukum Polres Klungkung menjaring sebanyak 47 pengendara kendaraan bermotor. Pelanggaran paling banyak yang ditindak personil Operasi Patuh Agung 2017 Polres Klungkung adalah pengendara tidak membawa SIM.
 
Hal tersebut disampaikan Kasat lantas Polres Klungkung AKP Wayan Mudiasa, SH, pada saat memimpin jalannya Operasi patuh di dua tempat berbeda yakni di Jalan Puputan dan di jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra (Lepang), Kamis, (11/5/2017).
 
Jumlah pengendara kendaraan bermotor yang kena tindak pada Operasi Patuh Agung 2017 yang digelar Polres Klungkung hingga hari ketiga, sebanyak 47 pengendara. Paling banyak pengendara yang tidak membawa SIM 14, sabuk pengaman 11, pelanggaran rambu-rambu 9, tidak memakai helm 7, tidak membawa STNK 3 dan Marka jalan 3.
 
 
Dari 47 pelanggaran tersebut, barang bukti yang disita pada saat Operasi Patuh Agung 2017 di hari ketiga adalah SIM 10, Kendaraan roda dua 1 dan STNK 36.
 
Untuk diketahui Operasi Patuh Agung 2017 dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 9 s/d 22 Mei 2017, dengan melibatkan ratusan personil Polres Klungkung dan Polsek jajaran, untuk tercapainya Kamseltibcarlantas yang mantap dan kondusif serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.(BB)


Berita Terkini