Sat Lantas Polres Klungkung Tindak 47 Pelanggar Lalin
Kamis, 11 Mei 2017
Humas Polres Klungkung
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Klungkung. Pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2017 di wilayah Hukum Polres Klungkung menjaring sebanyak 47 pengendara kendaraan bermotor. Pelanggaran paling banyak yang ditindak personil Operasi Patuh Agung 2017 Polres Klungkung adalah pengendara tidak membawa SIM.
Hal tersebut disampaikan Kasat lantas Polres Klungkung AKP Wayan Mudiasa, SH, pada saat memimpin jalannya Operasi patuh di dua tempat berbeda yakni di Jalan Puputan dan di jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra (Lepang), Kamis, (11/5/2017).
Jumlah pengendara kendaraan bermotor yang kena tindak pada Operasi Patuh Agung 2017 yang digelar Polres Klungkung hingga hari ketiga, sebanyak 47 pengendara. Paling banyak pengendara yang tidak membawa SIM 14, sabuk pengaman 11, pelanggaran rambu-rambu 9, tidak memakai helm 7, tidak membawa STNK 3 dan Marka jalan 3.
BACA JUGA :
Dari 47 pelanggaran tersebut, barang bukti yang disita pada saat Operasi Patuh Agung 2017 di hari ketiga adalah SIM 10, Kendaraan roda dua 1 dan STNK 36.
Untuk diketahui Operasi Patuh Agung 2017 dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 9 s/d 22 Mei 2017, dengan melibatkan ratusan personil Polres Klungkung dan Polsek jajaran, untuk tercapainya Kamseltibcarlantas yang mantap dan kondusif serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.(BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025