Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Kisruh Taksi Online vs Konvensional, DPRD Bali Desak Pembuatan Pergub Angkutan

Jumat, 07 April 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kendati Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26/2017 mulai diberlakukan, tensi persaingan antara angkutan online dan konvensional di Bali tak kunjung surut. Pihak angkutan konvensional dan online masih kerap bersitegang di lapangan.

Menyikapi kondisi tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana meminta semua pihak menghormati aturan pemerintah. Komisi III akan mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membahas aturan pendukung PM 26/2017. Koordinasi tersebut penting agar pergub nantinya tidak memunculkan masalah baru.

BACA JUGA : Kadishub Bali 'Gagal Paham' Tentukan Kuota dan Tarif Angkutan

Dewan juga akan mengundang baik taksi konvensional maupun online guna mendapat titik temu. Rencanaya pertemuan akan digelar setelah hari raya Kuningan.

"Sudah peraturan menteri, tidak ada lagi istilah pokoke! Sama-sama dijaga agar kualitas transportasi leblh bagus, kesejahteraannya baik. Apalagi Bali daerah pariwisata, keamanannya harus dijaga juga," tegas Kariyasa, Kamis (6/4/2017).

Ditambahkan Kariyasa, regulasi baru harus berbentuk perda. Namun, sebelum perda itu terbentuk bisa pergub dulu karena mendesak. Dalam regulasi yang baru, sudah diatur mengenai syarat-syarat, mulai syarat administrasi agar mobil itu beroperasi secara online. Dalam aturan baru tersebut, Pemprov Bali diberi kewenangan menetapkan kuota.

BACA JUGA : Fakultatif Perayaan Hari Raya Hindu, Gubernur Minta ASN Pertebal Mental Spritual

Dijelaskan, kuota yang ditentukan harus berdasarkan kajian yang mendalam. Berapa seharusnya idealnya taksi online di Bali. Misal kebutuhan angkutan taksi di Bali 3.000 unit. Kuota tersebut harus dihitung sudah ada berapa taksi konvensional.

"Setelah ketemu kuota, baru sisanya ditanmbah taksi online. Ini agar terjadi persaingan yang sehat. Itu nanti harus dikomunikasikan dengan Dewan," imbuhnya.

Terkait tarif batas bawah dan tarif batas atas, Kariyasa me­minta Dishub menentukan tarif  batas bawah saja. Sementara tarif batas atas tidak perlu ditentukan. Kata dia, kalau masyarakat mau membayar mahal karena pelayanan bagus, ya silahkan, tidak masalah. Sementara tarif batas bawah harus ditentukan agar tidak dijual murah.

BACA JUGA : Pimpin Apel Peringatan HUT Ke-98 Pemadam Kebakaran, Rai Mantra Sinergikan dengan Rencana Aksi Kebersihan

Sementara itu, Kepala Disihub Bali, IGAN Sudarsana menyatakan hanya bisa memantau perkembangan di lapangan. Dijelaskan Sudarsana, pihaknva tidak melakukan tindakan apapun kecuali sesuai isi Permenhub No 26/2017. Disinggung rencana mempertemukan taksi online dan konvensional, Sudarsana menyatakan belum ada rencana.

"Sampai sekarang kedua pihak belum bisa akur. Kami harap semua pihak bisa mengendalikan diri dan menaati aturan yang berlaku," ujar Sudarsana.(BB/RB)


Berita Terkini