Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Direktorat Pajak Ingatkan Warga Bali Amnesti Pajak Berakhir 31 Maret

Selasa, 21 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali kembali mengingatkan seluruh warga Bali selaku wajib pajak terkait dengan Last Call Amnesti Pajak yang akan berakhir 31 Maret mendatang.

Data Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali sampai Selasa (21/3) tercatat jumlah total uang tebusan Surat Pernyataan Harta untuk wilayah kerja Kanwil DJP Bali sudah tembus mencapai Rp1,02 triliun.

BACA JUGA : Tak Miliki Izin Penyelenggara, Aplikasi Angkutan Online Servernya Harus Diblokir

"Kita memberi apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah ikut berpartisipasi menyukseskan Program Amnesti Pajak dan akan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Bali," ucap Kepala Kanwil DJP Bali Nader Sitorus dalam konferensi pers terkait Last Call Amnesti Pajak di Kanwil DJP Bali, Renon, Selasa (23/3/2017).

Nader Sitorus yang didampingi Kepala Bidang PPIP I Putu Sudarma, Kepala Bidang P2Humas Nyoman Ayu Ningsih dan Kepala Bidang DP3 Sunarko mengungkapkan jika total uang tebusan Amnesti Pajak tersebut dengan rincian KPP Pratama Denpasar Barat Rp256 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur Rp233 miliar, KPP Pratama Badung Selatan Rp199 miliar, KPP Pratama Badung Utara 91 M, KPP Pratama Gianyar Rp89 miliar, KPP Pratama Madya Denpasar 72 M, KPP Pratama Tabanan Rp52 miliar, dan KPP Pratama Singaraja Rp28 miliar.

"Itu patut diapresiasi khususnya Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali. Kami harapkan komitmennya untuk menjadi Wajib Pajak yang baik di periode selanjutnya," harapnya.

Mengingat Program Amnesti Pajak akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menegaskan Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi. Pasalnya, setelah program berakhir, Kanwil DJP Bali akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPh dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen," tegasnya.

BACA JUGA : Mantapkan Pelaksanaan Tugas Tim Saber Pungli, Pemprov Bali Gelar FGD

Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.

Dan seiring dengan telah ditandatanginya perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara pada forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Tahun 2015 di Turki, maka Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi melaksanakan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis, dan prinsip penghindaran pajak/Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.

Konsekuensi dari diberlakukannya AEoI dan BEPS ini semua transaksi laporan keuangan yang terjadi di negara-negara tersebut dapat diakses oleh otoritas pajak, dalam hal ini di negara Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak, sehingga nantinya tidak ada lagi tempat Wajib Pajak untuk bersembunyi dari Pajak.

BACA JUGA : Buka Musrenbang RKPD 2018, Gubernur Serahkan Anugerah Pangripta Nusantara Tingkat Provinsi Bali

"Kita ingatkan kembali, waktu yang tersisa bagi WP yang belum ikut Amnesti Pajak yaitu sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2016 juga jatuh di tanggal 31 Maret 2017," tegasnya lagi.

Sementara, untuk menghindari antrian panjang pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dihimbau untuk melakukan pelaporan dengan menggunakan e-Filing atau e-Form. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Amnesti Pajak, jangan lupa melaporkan harta yang telah disampaikan melalui SPH di dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2016.(BB).


Berita Terkini