Berita Gembira! Mulai Awal Maret SIUP Kini Berlaku Selamanya
Sabtu, 11 Maret 2017
ilustrasi
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Nasional. Mulai 1 Maret 2017, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak perlu lagi diperpanjang karena berlaku selamanya.
"SIUP yang sebelumnya berlaku lima tahun sekali, sudah tidak berlaku lagi. Sekarang berlaku seterusnya," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Aktivitas Usaha Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jakarta Barat, Hariyadi, seperti dilansir laman Pemprov DKI Jakarta.
Keputusan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/9/2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M/DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP.
Khusus untuk DKI Jakarta, kata Hariyadi, telah dikeluarkan surat edaran dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP bernomor 10/SE/2017 tentang Penghapusan Kewajiban Pendaftaran Ulang SIUP.
Dia menambahkan, berlakunya SIUP tersebut selama perusahaan masih berlokasi di tempat yang sama, sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Zonasi dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.(BB/Rima).