Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Berita Gembira! Mulai Awal Maret SIUP Kini Berlaku Selamanya

Sabtu, 11 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Mulai 1 Maret 2017, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak perlu lagi diperpanjang karena berlaku selamanya.
 
"SIUP yang sebelumnya berlaku lima tahun sekali, sudah tidak berlaku lagi. Sekarang berlaku seterusnya," kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Aktivitas Usaha Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Jakarta Barat, Hariyadi, seperti dilansir laman Pemprov DKI Jakarta.
 
 
Keputusan merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/9/2007 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M/DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP.
 
Khusus untuk DKI Jakarta, kata Hariyadi, telah dikeluarkan surat edaran dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP bernomor 10/SE/2017 tentang Penghapusan Kewajiban Pendaftaran Ulang SIUP.
 
 
Dia menambahkan, berlakunya SIUP tersebut selama perusahaan masih berlokasi di tempat yang sama, sesuai dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Zonasi dan Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.(BB/Rima).


Berita Terkini