Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Sayu Kade Mau Diajak 'Indehoi' di Hotel, Belakangan Kok Lapor Polisi

Kamis, 02 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Polisi dibuat geleng-geleng kepala oleh ulah gadis yang masih dibawah umur ini. Setelah mau diajak ke hotel dan di 'indehoi' layaknya hubungan suami istri oleh seorang pria, namun belakangan ia justru lapor polisi.

Peristiwa tersebut awalnya terjadi Sabtu (18/2) malam lalu. Saat itu Sayu Kade KD (17), siswi salah satu SMA di Jembrana bertemu dengan I Gede IPP alias Indra (27) di Kedai Rompyok yang berlokasi di Kelurahan BB Agung, Negara.

Baca Juga : Polisi Gagal Temukan Penerima Paket 7397 Butir Pil Koplo Berlogo 'Y'

Saat bertemu tersebut Indra asal jalan Soka, Kelurahan BB Agung, Negara, yang juga Pegawai kontrak BPN Negara meminta Sayu Kade KD (korban) mengantarnya ke Apotik di jalan Udayana, Negara untuk membeli vitamin.



Tanpa curiga, korban pun bersedia mengantar teman pacarnya itu. Setelah membeli vitamin, Indra (pelaku) kemudian mengajak jalan-jalan gadis asal Desa Budeng, Jembrana tersebut keliling kota negara.

Baca Juga : Anggota Polisi Bersama Panitia Seleksi Polda Bali Tandatangani Pakta Integritas dan Disumpah

"Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban masuk hotel Darma II di Desa Kaliakah, Negara. Korban saat itu tidak menolak," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai, seizin Kapolres Jembrana, Kamis (2/3/2017).

Di dalam kamar hotel, lanjut Yusak pelaku langsung menidurkan korban dan menciumi korban. Namun korban sempat menangkis pelaku dengan menggunakan tangan kananya.

"Tapi beberapa menit kemudian pelaku berhasil melucuti pakaian korban hingga telanjang dan pelaku menciumi panyudara korban hingga menyetubuhi korban," jelas Yusak.



Atas kejadian tersebut korban kemudian baru melaporkan ulah pelaku atas tuduhan pemerkosaan ke Polres Jembrana pada 23 Februari 2017 sesuai laporan polisi No. LP/60/II/2017/Bali/Res Jembrana.

Baca Juga : Adi Arnawa Resmi Sekda Badung, Giri Prasta: Jangan Ada Matahari Kembar!

"Karena laporan itulah, kami amankan pelaku untuk proses lebih lanjut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada tidak terjadi kasus pemerkosaan terhadap korban. Lebih tepatnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur," tutup Yusak.(BB).


Berita Terkini