Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Penambang Galian C di Karangasem Galau. Ini Penyebabnya!

Rabu, 01 Maret 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Nengah Tamba, mengatakan, sebanyak 12.000 warga di Karangasem terancam kehilangan pekerjaan karena adanya ketidakpastian hukum soal kewenangan perizinan pertambangan galian C. Ia meminta dicarikan formula hukum agar masyarakat tidak dirugikan. Itu diungkapkan Tamba dalam rapat gabungan DPRD Bali dengan Gubernur dan jajarannya, Selasa (28/2/2017), di gedung DPRD Bali, Denpasar.

Baca Juga : Gaji Belum Cair, Kasek Ngadu ke DPRD Bali

Seperti diketahui, UU tentang Pemerintah Daerah memberi kewenangan Pemprov Bali untuk menerbitkan izin, namun Perda No 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah (RTRW) Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032, memberi kewenangan kepada Kabupaten untuk mengeluarkan izin tambang galian C.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur IUP yang dikeluarkan Provinsi harus berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten/Kota berupa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Pemprov Bali jadi gamang untuk mengeluarkan izin tambang galian C.

Tamba mengatakan, pihaknya tak ingin masyarakat Karangasem menjadi korban dari ketidakpastian hukum soal kewenangan perizinan tersebut. Karena itu, politisi asal Jembrana ini mengusulkan agar dicari solusi melindungi 12.000 warga yang terancam kehilangan pekerjaan jika usaha galian C ditutup karena tak memiliki izin.

Baca Juga : Terlalu! Razia Pedagang, Satpol PP Kejam Tabrak Pedagang Hingga Pingsan

Sementara Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, menyatakan, pihaknya tidak memiliki niat untuk menghambat izin tambang galian C. Ia meminta DPRD Bali untuk mengeluarkan rekomendasi kepadanya untuk menerbitkan izin galian C. Dikatakan, persoalan kewenangan izin itu yang diprioritas untuk dibahas. Adapun terkait kewenangan retribusi bisa dibahas menyusul.

Gubernur mengatakan, kewenangan menerbitkan izin yang diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Karangasem yang mengganjal kewenangan Pemprov, melanggar UU Pemda. Menurutnya, karena melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya, yakni UU Pemda, Perda Karangasem tersebut bisa dicabut. Namun, Gubernur menyatakan tidak akan serta merta menggunakan kewenangannya untuk mencabut Perda itu.

Baca Juga : Raker, Gubernur-DPRD Sepakat Buat Payung Hukum Penanganan Sampah di Bali

Ia meminta DPRD Bali untuk melakukan kajian dengan melibatkan pakar hukum, untuk bisa memutuskan apakah dirinya harus mencabut Perda itu. (BB)


Berita Terkini