Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dishub Bali Tindaklanjuti Kebijakan Terkait Angkutan Online

Selasa, 28 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Uji Publik terkait revisi Peraturan Menteri (PM) No.32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek disikapi serius oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali.

Mengingat ada 11 klausul kebijakan dari revisi PM32/2016 tersebut berupa beberapa penyesuaian diantaranya taksi online dikelompokan dalam jenis angkutan sewa khusus. Namun apapun yang menjadi kebijakan pusat akan ditindaklanjuti oleh Dishub Bali dengan tidak ada memihak kemanapun.

"Kita akan menyikapi penyempurnaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Kita akan ikuti itu," ungkap Kadishub Provinsi Bali, IGA Sudarsana, SH.MH di Denpasar, Selasa (28/2/2017).

Baca Juga : Berdalih Untuk Upacara, Ratusan Daging Penyu Diselundupkan ke Bali

Seperti halnya pemberlakuan kuota taksi khusus untuk angkutan sewa tidak dalam trayek. Namun pihaknya masih mempertanyakan jika ijin sudah diambil pusat, seharusnya soal kuota juga menjadi kewenangan pusat.

"Mereka semestinya harus memikirkan kuotanya. Karena kita tidak mengeluarkan ijinnya. Kalau dulu ijinnya khan dari provinsi. Soal kuota juga perlu kajian dan perlu anggaran," keluhnya.

Untuk itu, Dishub Bali meminta pemerintah pusat membuat langkah-langkah regulasi yang pasti. Mengingat PM32/2016 yang diundangkan Mei 2016 lalu, belum setahun sudah ada perubahan dan direvisi.

"Di tataran pelaksanaan sangat mengganggu. PM32 khan seharusnya untuk angkutan sewa tidak dalam trayek sangat dominan di Bali seharusnya diajak rembuk. Sehingga masukan daerah jadi bahan diskusi di pusat. Apalagi angkutan sewa di Bali sangat spesifik, karena operasinya dominan di Bali," tegasnya.

Baca Juga : Polsek Benoa dan Imigrasi Amankan 3 Warga China Di Kapal Tongkang

Selain itu terkait tarif batas atas dan batas bawah, pada dasarnya tarif taksi ditentukan oleh perusahaan. Jadi munculnya batas atas dan batas bawah, menurutnya ibarat seperti tarif bus jika tarifnya di bawah harga pasar akan rugi. Begitu sebaliknya, sehingga dengan situasi sekarang akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Perhubungan.

"Apapun kebijakan pemerintah pusat akan kita dukung. Berkaitan pemblokiran juga jika ada permintaan Kemenhub ke Kemenkominfo khan bisa diblokir. Kita sudah 2 kali juga bersurat untuk memblokir," tandasnya.

Sedangkan terkait pengurusan ijin angkutan sewa yang tidak mesti perusahaan datang langsung ke Jakarta untuk mengurus perijinan diakui tidak ada satupun pasal di PM32/2016 yang mengatur.

"Yang dikirim khan dokumen, apakah kita yang kirim lewat pos? Siapa yang menjamin tidak hilang? Biayanya juga sangat tinggi. Jadi sepanjang tidak diatur oleh PM32 meskipun ada informasi dari hasil konsultasi dengan pusat menggungkap hal itu, sepertinya orang-orang dipusat tidak paham PM32," sentilnya.

Mantan Kadisnakertrans Provinsi Bali itu mengaku hanya bisa membantu perusahaan dan kendaraan yang memiliki ijin baru untuk merubah kendaraan dari pribadi menjadi sewa. Jadi Dispenda bisa memberikan plat khusus S dari rekomendasi yang diberikan dan dibantu oleh Dishub Bali.

"Kita hanya bisa membantu rekomendasi untuk dapat plat khusus S. Tapi memang benar untuk perusahaan yang kendaraan yang diubah menjadi sewa. Soal ini memang tidak ada dalam aturan," sebutnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat lewat Kementerian Perhubungan kembali menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang telah diberlakukan efektif pada tanggal 1 Oktober 2016 lalu.

Hal itu sehubungan dengan penyelenggaraan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (taksi online) yang mendapat penolakan di berbagai daerah. Salah satu keputusan Kemenkominfo, yakni taksi ataupun angkutan berbasis online lainnya, seperti Uber, Grab dan GoCar siap diblokir atas permintaan Kemenhub.

Baca Juga : Superman Akan Kerahkan Ratusan Pasukan Saat Raja Arab Tiba di Bali

Dalam pelaksanaan PM32/2016 sejak diundangkan sampai dengan saat ini terdapat beberapa tuntutan dan keberatan atas pengaturan yang terdapat dalam regulasi tersebut dengan melakukan beberapa unjuk rasa yang dilakukan baik oleh perusahaan angkutan eksisting maupun komunitas angkutan online.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah membentuk Tim Khusus untuk melakukan kajian terhadap PM32/2016. Hasil kajian Tim tersebut menghasilkan beberapa penyesuaian terhadap materi krusial diantaranya taksi online dikelompokan dalam jenis angkutan sewa khusus, ukuran kapasitas mesin kendaraan minimum 1000 cc.

Selain itu, tarif diatur dengan batas atas/bawah yang diterbitkan pemda, angkutan sewa khusus dilakukan pembatasan (kuota) yang ditetapkan oleh pemda, kewajiban STNK berbadan hukum, uji berkala (KIR) tidak dilakukan dengan cara diketok melainkan diembose.

Tak hanya itu, pool diganti dengan tempat penyimpanan kendaraan, tidak perlu memiliki bengkel namun dapat bekerjasama dengan bengkel resmi, substansi pajak telah dimasukan dalam revisi PM32/2016, akses dashboard untuk melakukan monitoring operasional angkutan online dan sanksi dikenakan baik pada perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi.(BB).


Berita Terkini