Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Satgas Hentikan Talk Fusion dan 6 Perusahaan Penghimpun Dana Masyarakat Ilegal

Kamis, 23 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional. Satuan Tugas Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan tujuh perusahaan penghimpun dana masyarakat lantaran tak berizin (ilegal) berpotensi merugikan masyarakat.
 
"Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. Usaha mereka dapat dilanjutkan kembali jika sudah mendapat izin dari otoritas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam rilis kepada media di Jakarta, Kamis (23/2/2017).
 
 
Tongam membeberkan, ke-tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, PT Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.
 
Kegiatan tujuh perusahaan tersebut, kata Tongam, sudah diawasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan melalui berbagai media. Baik media cetak, media sosial, maupun elektronik.
 
Setelah dipanggil Satgas, lanjut dia, lima perusahaan yakni PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan. Adapun dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas dan bersikap kooperatif.
 
 
Tongam juga mengatakan penghentian ketujuh perusahaan tersebut setelah kajian tim internal dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
 
Maka dari itu, Satgas meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas terkait.(BB/inilah).


Berita Terkini