Tanpa Alasan! Petinggi FPI Munarman Tiba-tiba Cabut Praperadilan di PN Denpasar
Minggu, 19 Februari 2017
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Diluar dugaan pihak kuasa hukum petinggi FPI Munarman mencabut gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap Munarman atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pecalang Bali.
Pencabutan Praperadilan yang diajukan oleh pentolan FPI Munarman ini dibenarkan oleh F. Firman Nurwahyu selaku kuasa hukum juru bicara Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Iya sudah dicabut (Praperadilan)," tulisnya melalui pesan singkat kepada awak media di Denpasar, Minggu (19/2/2017).
Ketika dikonfirmasi terkait alasan kenapa Munarman mencabut Praperdilannya, namun Nurwahyu enggan berkomentar lebih banyak dan hanya menjawab singkat "No comment," jawabnya.
Ia hanya memastikan bahwa mencabut Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 16 Februari 2017 lalu.
Sementara, pada Jumat 17 Februari Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Suwastika, telah menerima surat pencabutan permohonan Praperadilan tertanggal 16 Pebruari 2017 dari Muhammad Zainal Abidin Kuasa Pemohon Praperadilan atas nama Pemohon Munarman.
Hal tersebut Berdasarkan Surat Akta Tanda Terima Nomor 2 / Pid.Pra / 2017 / PN.Dps tanggal 17 Pebruari 2017. Berdasarkan surat pencabutan permohonan Praperadilan Munarman terkait penetapan status tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali yang awalnya akan dilaksanakan pada hari Senin 20 Februari 2017 namun batal dilaksanakan.
Diinfokan sebelumnya bahwa Munarman telah mengajukan Praperdilan pada Jumat 10 Februari 2017 lalu. Bahkan pihak Pengadilan Negeri Denpasar juga sudah menyiapkan hakim tunggal untuk memimpin jalannya sidang Praperadilan tersebut. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025