Panggilan Tak Ditanggapi, Polda Bali Akan Panggil Paksa Jubir FPI Munarman
Jumat, 10 Februari 2017
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Hingga kini, Jumat (10/2) belum ada konfirmasi dari pihak kuasa hukum Munarman kepada Penyidik Polda Bali soal kehadiran Jubir FPI Munarman memenuhi panggilan.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyatakan pemeriksaan terhadap Munarman yang dijadwalkan pada Jumat (10/2) masih belum ada tanda-tanda kehadiran petinggi FPI Munarman datang ke Polda Bali. Bahkan, penyidik Polda Bali juga belum menerima konfirmasi kesediaan dari Munarman untuk memenuhi panggilan.
"Hari ini kita tetap menunggu sampai malam. Memang dari kemarin tidak ada konfirmasi, tetapi kita tetap menunggu sampai dengan pukul 00.00 WITA," ucap Hengky Widjaja, Jumat (10/2/2017).
Menurutnya, bila tidak ada kabar tentang pentolan FPI Munarman untuk memenuhi panggilan pertama, maka kata dimungkinkan akan mengirim surat panggil kedua disertai dengan surat perintah membawa tersangka.
Baginya, surat panggilan pertama langsung dibawa ke rumah kediaman Munarman. Surat panggilan tersebut diterima oleh anak kandung Munarman bernama Kiki.
Awalnya, anak Munarman menolak untuk menerima surat tersebut. Tetapi penyidik menjelaskan jika mereka dari Polda Bali dan membawa surat panggilan Munarman sebagai tersangka.
"Di hadapan penyidik, anak Munarman langsung menelpon bapaknya dan menjelaskan bahwa ada polisi membawa surat panggilan. Lalu Munarman memerintah untuk diterima saja saat itu," terangnya.
Hengky menegaskan bila sampai dengan pukul 00.00 WITA malam ini Munarman tidak datang ke Polda Bali, maka penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua beserta dengan surat perintah membawa tersangka penghinan Pecalang atau satuan keamanan adat Bali tersebut.
"Panggilan pertama tidak ada penjelasan atau alasan apapun. Maka penyidik langsung mengirimkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa secara paksa," tegasnya.
Sebaliknya, kata Hengky, jika dalam panggilan pertama, Munarman tidak hadir namun ada penjelasan atau alasan yang tepat. Dimungkinkan surat panggilan kedua, tetapi tidak disertai dengan surat perintah membawa tersangka Munarman.
"Boleh saja tidak bisa datang saat pemanggilan pertama. Tetapi harus ada penjelasan atau konfirmasi. Jika tidak, maka dianggap mengabaikan dan berhak sesual KUHAP boleh disertai membawa tersangka saat pemanggilan kedua," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali lantaran diduga melakukan fitnah dan penghinaan terhadap Pecalang di Bali seperti yang diucapkan Munarman di sebuah televisi swasta. Penetapan tersangka Munarman itu sejak 7 Februari lalu setelah sebelumnya pada 16 Januari dilaporkan oleh berbagai elemen masyarakat Bali.(BB).