Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tinggal Selangkah Lagi Ketua DPRD Badung Bakal di Borgol

Rabu, 01 Februari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan ijin kondotel di Kuta Selatan, Badung yang menjerat Ketua DPRD Badung Putu Parwata, masih menunggu waktu gelar perkara.
 
 
"Tunggu hasil gelar perkara dulu untuk menentukan statusnya. Kemungkinan akhir bulan Februari ini bisa dilaksanakan gelar perkara," kata Kasubdit IV Tipikor AKBP Ida Putu Wedana Jati kepada awak media melalui sambungan telepon.
 
Ia membenarkannya bahwa dalam perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, naiknya status kasus ini tidak serta merta diikuti dengan penetapan Putu Parwata sebagai tersangka. Kata dia, butuh keterangan saksi ahli untuk menguatkan bukti Parwata telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
 
Menurutnya, perlu bukti penguat yang nantinya akan dirumuskan dalam gelar perkara untuk dapat dilihat statusnya, apakah setelah itu langsung diborgol atau masih tetap jadi saksi.
 
"Kita mengantisipasi adanya permohonan gugatan pra preradilan apabila dalam perkara ini ada penetapan tersangka," kilahnya. 
 
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, menegaskan saat ini penyidik Subdit IV/Tipikor masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia agar sah demi hukum. 
 
"Ada 14 orang saksi yang diperiksa terkait hal tersebut. Apabila pemeriksaan saksi selesai dan kuat kemungkinan besar statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tandasnya.
 
 
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kasus yang menjerat Ketua DPRD Badung Putu Parwata ini terjadi sekitar tahun 2014 lalu. Saat itu, sebuah perusahaan property akan membangun kondotel di wilayah Kuta Selatan, Badung. 
 
Direktur perusahaan berinisial CR lalu bertemu dengan Parwata yang saat itu masih menjadi anggota DPRD Badung. Dalam pertemuan tersebut membahas keinginan perusahaan yang berencana mencari ijin prinsip untuk pembangunan kondotel dan Parwata sendiri menyatakan kesiapannya membantu. 
 
"Saat itu Parwata menjanjikan akan membantu mencarikan ijin prinsip yang diperlukan," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.
 
Dalam pengurusan ijin, pihak perusahaan melalui CR memberikan uang kepada Parwata untuk mengurus ijin. Total uang yang diberikan untuk mengurus ijin prinsip tersebut mencapai Rp 3,3 miliar. 
 
"Jadi diawal sempat minta Rp 1 miliar. Lalu saat pengurusan hingga selesai sempat minta uang beberapa kali hingga total Rp 3,3 miliar," ungkap sumber tersebut.
 
Ijin prinsip yang dijanjikan Parwata akhirnya selesai. Namun masalah muncul pada akhir 2016 lalu setelah ada surat kaleng yang masuk ke meja Dit Reskrimsus yang mengungkap adanya jual beli ijin tersebut. 
 
 
Beberapa pejabat perusahaan property ini lalu dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan terkait dugaan jual beli ijin yang dilakukan Parwata. Bahkan, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap mantan direktur berinisial CR. 
 
"Pihak perusahaan ini tidak tahu masalah dan tiba-tiba diperiksa. Termasuk CR yang kini berada di Lapas Kerobokan karena kena kasus penipuan cek kosong," pungkas sumber itu.(BB).


Berita Terkini