Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Fitnah Pecalang, Petinggi FPI Munarman Dibela 13 Pengacara Saat di Periksa Polda Bali

Senin, 30 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah dilaporkan ke Polda Bali pada Senin pada 16/1/2017 lalu dalam kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang atau petugas keamanan adat setempat seperti yang tersebar dalam video yang diunggah dalam situs YouTube, hari ini juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman akhirnya diperika Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
 
 
Munarman salah satu pentolan FPI itu dilaporkan terkait video YouTube tentang pernyataan pelemparan batu oleh Pecalang saat umat Islam melaksanakan sholat Jumat di menit 15.14 - 15.15. Dengan didampingi dan dibela belasan pengacara, Munarman datang ke Mapolda Bali diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dibawah komando Kombespol Drs. Kenedi S.H, MM Polda Bali. 
 
"Iya Munarman datang ke Polda Bali dengan didampingi pengacaranya sekitar 13 orang untuk mendampingi kasusnya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hengky Widjaja, Senin (30/1/2017).
 
 
Dalam kasus yang menjerat Munarman ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah memeriksa sejumlah saksi ahli di antaranya saksi ahli bahasa, pidana, informasi dan teknologi, dan sosiologi. 
 
"Sebelum diperiksa, dia ‎(Munarman) pakai baju batik bertemu dulu dengan para kuasa hukumnya," salah satu petugas di Polda Bali.
 
 
Saksi lain yang telah dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yaitu I Gusti Agung Ngurah Harta, salah satu pembina dan pendiri organisasi Sandi Murti, Gus Yadi dari salah satu pondok pesantren di Denpasar, warga Denpasar Arif Melky Kadafuk, dan Ketua Pecalang Bali Made Mudra.
 
Tidak hanya itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali juga telah memintai keterangan Zet Hasan, pelapor dalam kasus yang melibatkan salah satu petinggi organisasi yang di Ketuai oleh Habieb Riziek tersebut. Serta, Ketua GP Anshor Kabupaten Badung Imam Bukhori juga dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
 
 
Para saksi itu sebelumnya telah melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Munarman dengan menuding pecalang melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Islam melakukan shalat Jumat, seperti terekam pada video saat dirinya mendatangi kantor Kompas di Jakarta dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di situs jejaring sosial YouTube.
 
 
Atas perbuatannya, Polda Bali mengenakan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Seperti diketahui, Munarman FPI dilaporkan ke Polda Bali pada Senin (16/1). Laporan terhadap Munarman diajukan ormas Sandhi Murti, dengan dukungan dari Gerakan Pemuda Anshor, Laskar Bali, Nahdlatul Ulama, dan Patriot Garuda Nusantara.(BB).


Berita Terkini