Demi Untung Rp 2000 Per Slop, Mahasiswa di Jembrana Nekat Edarkan Rokok Ilegal
Kamis, 26 Januari 2017
Baliberkarya
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Jembrana. Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai sangat marak terjadi dan sungguh mengkawatirkan di "Bumi Makepung" Jembrana. Parahnya, hingga kini pihak kepolisian belum berhasil menangkap gembong rokok ilegal yang merugikan negara tersebut.
Meski selama ini aparat kepolisian telah berulang kali berhasil mengamankan pengedarnya, namun kenyataannya peredaran rokok abal-abal yang merugikan negara ini terus saja terjadi, apalagi penyebab utamanya yakni gembong rokok ilegal tersebut belum juga berhasil diringkus polisi.
Hari ini, jajaran Reskrim Polsek Mendoyo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, berikut mengamankan seorang mahasiswa bernama Syahrul Hamid (20) pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.
Mahasiswa asal Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tersebut diamankan jajaran Reskirm Polsek Mendoyo, Kamis (26/1/2017) pukul 10.30 WITA.
Pelaku diamankan di wilayah Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Mendoyo saat hendak menghedarkan rokok ilegal tersebut di sejumlah warung-warung yang ada di pedesaan.
"Penangkapan itu berawal karena adanya informasi dari warga yang mengatakan di wilayah pedesaan banyak beredar rokok ilegal," terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Andi Yaqin, Kamis (26/1/2017).
Dari informasi tersebut, kata Yaqin, anggota Buser Reskrim langsung melakukan penyanggongan di salah satu warung di pedesaan. Hasilnya ternyata tidak sia-sia dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
"Pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut menggunakan angkring yang terbuat dari kain dan dimuat dengan sepeda motor," ungkap Yaqin.
Dari hasil pendataan diketahui pelaku saat ditangkap membawa 13 slop rokok merk Seven Mil, merk S-3 sebanyak 29 slop, rokok merk Still sebanyak 9 slop, dan 20 slop rokok merk Grend dimana secara keseluruhan rokok tersebut tanpa pita cukai.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3622 ZL yang digunakan pelaku mengedarkan rokok ilegal," jelas Yaqin.
Menurut Yaqin, pelaku mengaku mengedarkan rokok ilegal tersebut untuk mencari penghasilan tambahan dan pelaku mendapat untung Rp 2000 per slop dari harga pokok yang dibelinya dari bandar rokok ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut. Yaqin menjelaskan untuk pemeriksaan awal dilakukan di Mapolsek Mendoyo, namun nantinya kasus ini akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai.(BB).