Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Komisi IV DPRD Minta SMK 2 Sukawati Terima Siswa Baru untuk yang Selama Ini Dilarang

Selasa, 24 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Komisi IV DPRD Provinsi Bali memenuhi keinginan para guru SMK 2 Sukawati, Gianyar untuk membuka kembali jurusan yang selama ini dilarang menerima siswa baru. Jurusan tersebut adalah Kriya, Kriya Logam, Kriya Batik, Kriya Kayu dan Kriya Keramik.
 
 
Itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, usai melakukan sidak ke SMK 2 Sukawati, Gianyar, Selasa (24/1/2017). Komisi IV melakukan sidak setelah menerima aspirasi berupa keluhan larangan penerimaan siswa baru di jurusan-jurusan tersebut. Larangan tersebut diberlakukan sejak dua tahun lalu oleh Bupati Gianyar melalui Dinas Pendidikan Gianyar.
 
Menurut Parta, ketika Komisi IV datang ke SMK 2 Sukawati, para guru dan tenaga kependidikan menyampaikan beberapa aspirasi. Mereka minta agar SMK 2 diizinkan merekrut siswa untuk jurusan-jurusan tersebut. Sebab, kata Parta, larangan menerima siswa untuk beberapa jurusan tersebut membawa beberapa dampak serius. Dampak lebih serius adalah banyak permohonan tenaga kerja dari jurusan Kriya dari berbagai perusahaan tidak dapat dipenuhi.
 
 
Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali mengatakan, tidak jelas alasannya kenapa SMK 2 Sukawati dilarang menerima siswa oleh dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar. Larangan itu kabarnya atas perintah lisan dari Bupati Gianyar AA Bharata. Dikatakan, akibatnya banyak guru tidak dapat tunjangan sertifikasi, banyak guru honorer kehilangan jam mengajar.
 
“Kami dengan para guru sudah sepakat masa penerimaan siswa baru bulan Juni- Juli ini SMK 2 Sukawati akan merekrut siswa," ujar politisi PDIP asal Gianyar ini.
 
 
Dikatakan, SMK dan SMA sekarang dikelola pemerintah provinsi. Karena itu, tata kelola, manajemen pendidikan dan kesejahteraan guru juga semakin baik. Dijelaskan, untuk PNS dapat tunjangan kinerja dan juga tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Untuk honorer dapat gaji Rp 2,4 juta dengan BPJS. Begitu juga bagi guru yang cerdas, kreatif, dedikasi dan daya juangnnya tinggi akan dipromosikan untuk melanjutkan pendidikan S2 dengan biaya dari APBD Provinsi Bali. (BB)


Berita Terkini