Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Pansus DPRD Bali Gelar Sosialisasi Pembahasan Ranperda LPD di Bangli

Senin, 23 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Bangli. Mengingat LPD merupakan salah satu unsur kelembagaan Desa Pakraman yang menjalankan fungsi keuangan dan telah terbukti dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa, maka perlu dlaksanakan sosialisasi terhadap rancangan peraturan daerah yang berasal dari prakarsa DPRD tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
 
 
Senin (23/1/2017) Pansus Pembahasan Ranperda LPD I Nyoman Parta,  SH beserta rombongan menggelar sosialisasi di Bangli. Pansus diterima Sekda Bangli Ir. Ida Bagus Gede Giri Putra ,MM didampingi anggota DPRD Bangli I Made Sugiman, Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Bangli I Made Rijasa bertempat di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli . Sosialisadi diikuti para Bendesa Desa Pakraman dan Kepala LPD se-Kabupaten Bangli.
 
 
Giri Putra dalam  sambutannya mengatakan dengan adanya sosialisasi ini peserta diharapkan dapat memberikan masukan kepada tim pansus demi baiknya perkembangan LPD di Provinsi Bali pada umumnya dan khususnya Kabupaten Bangli mengingat  sejalan dengan Program Bupati Bangli yaitu membangun Bangli dari desa maka eksistensinya dan kesehatan LPD sangat penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian Desa pakraman  dapat lebih optimal.
 
 
Ketua Pansus Pembahasan Ranperda I Nyoman Parta,SH mengatakan pentingnya menjaga taksu LPD yaitu berdasarkan hukum adat hal ini untuk mengakui ,menghormati otonomi Desa Pakraman sebagai kesatuan masyarakat oleh karenanya setiap desa pakraman harus menyuratkan LPDnya dalam awig-awig maupun pararem untuk mempertegas LPD adalah milik desa Pakraman  dan pentingnya dilakukan audit setiap tahun baik oleh pengawas internal maupun audit independen serta pentingnya memasukan pasal bahwa setiap Desa Pakraman wajib membentuk LPD yang modal awalnya boleh diberikan secara khusus dari APBD Provinsi/Kabupaten bisa juga disisihkan dari dana BKK Desa Pekraman serta transparansi pengelolaan dan pemanfaatan dana 5% termasuk pertanggungjawabannya, penyiapan regenerasi dan kaderisasi terhadap kepemimpinan LPD termasuk pemberian sertifikasi kompetensi bagi calon kepala LPD.(BB)


Berita Terkini