Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Oknum Mantan Anggota F-PDIP DPRD Karangasem Dijebloskan ke Rutan Klungkung

Jumat, 20 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Gede Tiaga, oknum anggota Fraksi PDIP DPRD Karangasem oleh Kejaksaan Negeri Klungkung ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B, Klungkung atas dugaan penipuan yang dilaporkan Ida Bagus Anom Adnyana, yang tidak lain pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Kamis (19/1/2017) sore.
 
Penahanan tersangka setelah Kejari Klungkung menerima pelimpahan tahap dua yakni berkas tersangka dari penyidik unit reserse kriminal Polsek Klungkung. “ Karena sudah P21 kita ikuti prosedur,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klungkung Sugeng Priyadi.
 
Kuasa hukum tersangka Wayan Suniata menegaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan klienya masih dinilai tidak memenuhi unsur dan terkesan dipaksakan untuk masuk dalam kasus pidana.
 
Menurut Suniata, ketika kliennya yang saat itu anggota dewan Karangasem dari PDIP diminta bantuan oleh pelapor Ida Bagus Anom Adnyana yang saat ini menjadi pejabat di salah satu SKPD Klungkung untuk meminta bantuan anaknya menjadi PNS,  justru pelapor yang lebih aktif artinya posisi tersangka saat itu tidak mencari orang yang akan dibantu alias menjadi calo PNS. Selain karena pelapor yang meminta bantuan, uang yang diberikan tidak dinikmati sendiri melainkan diberikan pada dua orang lain di Jakarta yang menjajikan membantu meloloskan anak pelapor menjadi PNS.
 
"Klien saya hanya menolong, bukan calo. Kalau sudah banyak calon yang dibantu masuk menjadi PNS,” tegasnya.
 
Suniata bahkan akan melaporkan pelapor atas dugaan suap yang dilakukan agar anaknya menjadi PNS. Karena kasus dugaan penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terjadi di Klunkung 2010 lalu itu atas pelapor memberikan sebanya 90 juta untuk biaya agar anaknya dibantu menjadi PNS di Provinsi Bali.
 
Uang tersebut diserahkan pelapor dimana saat itu pelapor masih menjadi kepala bagian ekonomi Kabupaten Klungkung. Karena anaknya tidak lolos seleksi, pelapor meminta uangnya kembali, lantaran terlapor tidak mau mengganti hingga akhirnya Tiaga dilaporkan ke Polsek Klungkung. (BB/MB)


Berita Terkini