Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Cabuli Keponakan Selama 2 Tahun, Wahid Ditangkap Polisi

Rabu, 18 Januari 2017

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya/detik

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Sungguh bejat perbuatan Abdul Wahid Silitonga (37), warga Pekanbaru ini tega mencabuli keponakannya selama 2 tahun. Tapi aksi Wahid berakhir Selasa (16/1/2017) malam. Dia ditangkap polisi di Cibubur Jawa Barat.

BACA JUGA : Tampil di Unud, Sudikerta Minta Mahasiswa KKN Tumbuhkan Kepedulian Antar Sesama

"Tersangka kita tangkap di Cibubur tadi malam di sebuah apartemen. Sore ini dengan pengawalan, tersangka akan kita bawa ke Pekanbaru," kata Kompol Bimo Aryanto kepada detikcom, Rabu (18/1/2017).

Kasus pencabulan terhadap bocah wanita usia 10 tahun ini, dilaporkan orang tua korban pada 15 Desember 2016 lalu dengan nomor laporan LP/1307/XII/2016.

BACA JUGA : Jago Gerindra di Pilkada Klungkung Sudah Final, Tetap Dukung SUWASTA

Dalam laporan tersebut, anak pelapor yang masih duduk di bangku SD menjadi korban pencabulan pamannya sendiri. Pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.

"Berdasarkan laporan orang tua korban, perbuatan cabul itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2014 hingga 2016," kata Bimo.

Dalam kasus pencabulan ini, kata Bimo, tersangka dijerat UU nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan alat bukti adanya hasil visum terhadap korban.

BACA JUGA : Kontrak Habis Perusahaan Wisata Disegel Warga Pakraman Serangan

"Tersangka saat ini dalam perjalanan dari Jakarta ke Pekanbaru," tutup Bimo. (BB/detik) .


Berita Terkini