Pansus DPRD Bali Serap Aspirasi, Terungkap 54 LPD di Tabanan Bangkrut!
Selasa, 17 Januari 2017
Baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Tabanan. Ratusan Bendesa Adat dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se Kabupaten Tabanan, Senin (16/1/2017) berkumpul di Gedung Kesenian I Ketut Maria untuk menyampaikan aspirasinya kepada Tim Pansus Perda LPD DPRD Provinsi Bali.
Suasana di Gedung Kesenian I Ketut Maria, tampak riuh. Mereka membahas perihal perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD. Dal am kesempatan tersebut, ada se- jumlah hal yang menjadi pembahasan yakni pengelolaan dan pemberdayaan setoran 5 persen oleh LPD, regener- asi dan batas umur Kepala LPD, LPD bangkrut, persoalan perlindungan dana nasabah, LDP di Desa Pekraman yang kecil, LPD besar dan banyaknya dana menganggur, serta sanksi adat dan sanksi pidana. Dan yang paling menarik adalah mengenai setoran 5 persen oleh LPD.
BACA JUGA : Gubernur Minta Karangasem Fokus Pengentasan Kemiskinan, Klungkung Tertibkan Akomodasi Pariwisata
Menurut Ketua LP-LPD Bali I Nyoman Arnaya, para Bendesa Adat dan Ketua LPD jangan sampai terjebak pada setoran 5 persen tersebut, karena konsepnya 5 persen tersebut merupakan pembagian laba dari setiap tahun dengan pembagian yang strategis yakni 60 persen penguatan modal, 20 persen untuk pembangunan desa adat, 10 persen untuk jasa produksi, 5 persen dana sosial, dan 5 persen keluar dari LPD untuk setoran. "Dan setoran sebanyak5 persen ke LP-LPD ini memang sudah kembali ke LPD sendiri karena dana tersebut kita gunakan untuk dana pemberdayaan 55 persen yang termasuk pemberian pelatihan dan pembinaan, 35 persen ke BKSLPD Bali, 2,5 persen untuk dana penjamin simpanan nasabah dan 7,5 persen untuk dana perlindungan, jadi konsepnya Tat Twam Asi," jelasnya.
Sementara itu Ketua Tim Pansus Perda LPD DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta mengungkapkan bahwa melalui pertemuan tersebut pihaknya menyerap aspirasi maupun masukan dari para Bendesa Adat dan Ketua LPD se Kabupaten Tabanan, dimana dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang fokus pembicaraan yakni mengenai pengelolaan dan pemberdayaan dana setoran 5 persen, LPD bangkrut serta kaderisasi LPD. "Ada suasanayang bagus di sini terutama bagi LPD yang bangkrut antusias untuk bangkit sehingga nan- tinya LPD yang bangknit ini akan kita kumpulkan dan bagi yang ingin bangkit akan diberikan bantuan modal Rp 50 juta hingga Rp 100 juta," paparnya.
BACA JUGA : Yahoo akan Ganti Nama Jadi Altaba?
Saat ini di Bali ada 158 LPD bangkrut, sebanyak 54 LPD di antaranya terdapat di Kabupaten Tabanan. Di samping itu, di dalam revisi Perda nantinya juga akan memasukkan pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan nasbah sehingga krama yang selama ini takut untuk menaruh uangnya di LPD tidak was-was karena sudah ada lembaga yang menjamin. Namun terkait bagaimana bentuk lembaga tersebut pihaknya masih akan melakukan pembahasan.
Sedangkan mengenai setoran 5 persen yang juga menjadi topik menonjol dalam pertemuan tersebut, menurut Parta karena pihak adat dan LPD menginginkan transparasansi, kemudian juga pergantian Bendesa Adat vang mungkin belum memahami akan setoran 5 persen tersebut. "Serta selama ini pertanggungjawabannya hanya di LPD saja dan kedepan akan disampaikan pertanggungjawabannya ke adat juga," sambungpria yang juga Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali tersebut.
Maka dari itu, persoalan mengenai setoran 5 persen tersebut akan dikaji dan dipetakan lebih lanjut presentasenya. Dirinya pun berharap agar revisi Perda tersebut rampung di bulan Februari inendatang dimana Gubemur Bali akan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Sementara itu salah satu peserta, I Made Gurim yang merupakan Ketua LPD Kekeran, Desa Selanwabak, Kecamatan Marga mengatakan bahwa setuju dengan setoran dana sebesar 5 persen setiap tahun tersebut karena dana tersebut juga digunakan untuk membantu LPD kecil." Kami menyetujui hal tersebut karena LPD Kekeran tetap bekerja secara Swadarma dan kami peduli pada LPD kecil," ungkapnya.
Pihaknya pun menilai kaderisasi pengurus LPD sangat penting, LPD merupakan lembaga yang dipercaya rnusyiuakat sehingga orang yang menjadi pengurus LPD tidak boleh orang sembarangan karena juga berpen- garuh terhadap kepercayaan masyarakat. LPD Kekeran sendiri merupakan salah satu LPD yang berhasil di Tabanan, kini LPD Kekeran memiliki aset mencapai Rp 37 Miliar dengan pendukung 5 banjar dan laba Rp 780juta. (BB/RB)