Pilgub 2018, KPU Bali Asumsikan Ada 6 Pasangan Calon
Selasa, 10 Januari 2017
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Berapa pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur Bali 2018 mendatang. Dua, tiga, empat atau lima pasangan calon? Ternyata KPU Provinsi Bali mengasumsikan pasangan calon yang akan maju dalam Pilgub Bali 2018 nanti sebanyak enam pasangan. Tiga pasangan calon dari jalur partai politik dan tiga pasangan calon dari jalur independen.
Dalam hitungan Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dari jalur partai politik setidak bisa melahirkan tiga pasangan calon. Melihat perolehan kursi di DPRD Provinsi Bali hasil Pileg 2014, PDIP dan Partai Golkar bisa mengusung pasangan calon sendiri.
Sementara Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai NasDem, Hanura, PKPI dan PAN harus berkoalisi jika ingin mengusung pasangan calon.
Sedangkan dari jalur independen, Raka Sandi juga mengasumsikan sebanyak tiga pasangan calon. Namun, hal itu sangat bergantung kepada perkembangan politik mutakhir.
Asumsi enam pasangan calon itulah yang dijadikan dasar KPU Provinsi Bali untuk mengajukan anggaran. Total anggaran yang diajukan KPU Bali sebanyak Rp 247 milyar, namun hanya disetujui sebesar Rp 200 milyar.
"Kami setuju adanya efisiensi anggaran. Kan tidak ada gunanya juga beresiko bagi KPU mengelola dana yang besar apabila regulasinya belum kuat," katanya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025