Mau Nyalakan Kembang Api dan Petasan di Kuta? Begini Syarat dan Aturan Mainnya
Selasa, 27 Desember 2016
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Tradisi menjelang pergantian tahun biasanya dilakukan warga dengan menyalakan petasan ataupun kembang api. Terutama anak-anak, tak seru rasanya jika pergantian tahun tanpa menyalakan kembang api maupun petasan pada perayaan pergantian tahun.
Disebagian besar banjar dan desa di Bali mungkin tidak dilarang dan bisa bebas menyalakan petasan maupun kembang api. Namun, tidak demikian terjadi dikampung turis Kuta.
Pasalnya, 'dijantung' pariwisata Bali itu dilarang keras bagi warga maupun wisatawan yang berniat menyalakan kembang api ataupun petasan secara sembarangan.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara mengakui adanya pelarangan menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta dan sekitarnya. Menurutnya, pelarangan itu berdasarkan kesepakatan antara Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dengan para tokoh masyarakat setempat.
"Tidak boleh menyalakan kembang api dan petasan sembarangan di Kuta. Sudah kita imbau. Itu semua berdasarkan kesepakatan antara Muspika dan para tokoh," ucap Wayan Sumara, Selasa (27/12/2016).
Wayan Sumara menjelaskan bahwa selain kesepakatan tersebut, aturan desa adat yang termuat dalam Pararem atau aturan kesepakatan resmi desa adat menjadi dasar pelarangan menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta tersebut.
"Ada pararem-nya soal larangan menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta," jelas Wayan Sumara.
Lebih jauh Wayan Sumara menerangkan jika sejak beberapa tahun lalu, Desa Adat Kuta memang melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api di kawasan Kuta. Menurunya, ada tiga poin berdasarkan aturan tersebut. Pertama, melarang keras penjualan mercon dan kembang api di kawasan Desa Adat Kuta.
Poin kedua, kata Wayan Sumara, melarang keras penyalaan mercon dan peluncuran kembang api di jalanan, pemukiman padat penghuni dan tempat yang beresiko bagi keamanan bersama.
"Poin ketiga, mengalokasikan dan mengarahkan peluncuran kembang api pada malam tahun baru di Pantai Kuta dengan zona-zona tertentu mulai pukul 22.00 WITA pada 31 Desember 2016 hingga pukul 02.00 WITA 1 Januari 2017," terangnya.
Bagi Wayan Sumara, pelarangan itu sendiri bukan tanpa alasan karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, akibat petasan dan kembang api sebuah sarana akomodasi pariwisata di Kuta terbakar lantaran atapnya terpercik api dari mercon dan kembang api.
"Dari situ kemudian penyalaan mercon dan kembang api dilarang di kawasan Kuta," ungkapnya.
Wayan Sumara menegaskan jika menyalakan kembang api di Kuta diperbolehkan dan dipusatkan di Pantai Kuta. Ia juga menegaskan jika pihaknya telah siap mengamankan pergantian tahun di wilayah Kuta. Bahkan, sejumlah titik rawan telah dipetakan dan diantisipasi.
"Untuk perayaan tahun baru boleh menyalakan kembang api, tapi ada waktu tertentu dan zona khusus. Zona khusus yang diperbolehkan menyalakan kembang api di Pantai Kuta. Jadi, pusat pergantian tahun baru di Kuta dipusatkan di Pantai Kuta. Kita sudah siap mengamankan. Silakan merayakan pergantian tahun di Kuta," pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025