Jelang Nataru, Pemkab Bangli Segera Keluarkan Surat Edaran Bupati
Selasa, 20 Desember 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Bangli. Menjelang peringatan hari Natal dan Tahun baru (Nataru) 2017, Pemerintah Kabupaten Bangli yang dipimpin Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta, Senin (19/12/2016) menggelar rapat koordinasi dengan Kapolres Bangli AKBP Danang Benny K. dan forkompinda Kabupaten Bangli.
Acara yang di pusatkan di ruang pertemuan Polres Bangli juga dihadiri oleh ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bangli Drs. I Nyoman Sukra, unsur Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Bangli, Majelis Madya Desa Pakraman (MUDP), pengurus Gereja Bangli dan sejumlah tokoh masyarakat.
Wabup Bangli Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu menyampaikan, menjelang perayaan natal dan tahun baru yang tinggal menghitung hari, pihaknya secara intens terus melakukan koordinasi dengan pihak keamanan serta tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan natal dan tahun baru di Bangli berlangsung aman serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
“Kita ingin pelaksanaan nataru di Bangli berlangsung baik. Untuk itu kita terus melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait,”ucapnya.
Disampaikan, untuk memimalisir hal-hal yang dapat mengganggu pelaksanaan nataru di Bangli, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bangli yang akan mengatur aktifitas masyarakat yang berkaitan dengan nataru. Jelas Wabup asal Desa Sulahan Susut Bangli ini, ada 8 point penting yang ditekankan pada surat edaran tersebut, pertama Camat, Kepala Desa, Bendesa, Kelihan Adat/dinas diminta agar mengatur dan mengawasi pelaksanaan tahun baru diwilayahnya masing-masing. Kedua dalam kegiatan penyambutan tahun baru agar dipusatkan di balai banjar/wantilan yang dikoordinir oleh kepala lingkungan atau kelihan dinas. Ketiga, dalam penyambutan tahun baru tidak diperkenankan menggunakan mercon serta kembang api peledak besar dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Khusus untuk kembang api peledak diperbolehkan asal ukurannya tidak lebih dari 2 inci. Keempat, perayaan tahun baru dilaksanakan tanpa minuman beralkohol. Kelima, dalam perayaan tahun baru tidak diperkenankan menggelar hiburan yang berbau pornografi, unsur sara dan unsur lain yang dapat meimbulkan konflik sosial. Keenam, masyarakat dilarang membuat posko penyambutan dipinggir jalan, trotoar yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ketujuh, masyarakat dilarang menggunakan badan jalan, trotoar dan fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pribadi dan kelompok kecuali mendapat izin dari pemerintah dan kedelapan, dalam penyambutan tahun baru, pukul 00.30 wita masyarakat diminta sudah menyelesaikan semua aktifitas yang berkaitan dengan penyambutan dan perayaan tahun baru.
“Setelah edaran ini disampaikan, kita minta masyarakat bisa mematuhinya sehingga pelaksanaan nataru di Bangli berlangsung aman,” pungkasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025