Sejumlah LPD Keberatan Setoran 5 Persen
Jumat, 16 Desember 2016
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merasa keberatan untuk menyetor 5 persen dari keuntungannya untuk pemberdayaan LPD. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Revisi Perda LPD DPRD Bali, Nyoman Parta, usai rapat Pansus di DPRD Bali, Denpasar, Jumat (16/12/2016).
“Jika setorannya tetap 5 persen, LPD-LPD yang besar merasa keberatan. Yakni beberapa LPD di Kabupaten Badung dan satu LPD di Karangasem yang keberatan. Yang lainnya mendukung karena manfaatnya banyak,” kata Parta.
Selain masalah setoran 5 persen, menurut Parta, rapat juga membicarakan istilah keuangan dengan menggunakan bahasa Bali. Ia mengatakan, ada 28 istilah keuangan yang akan menggunakan bahasa Bali dalam revisi Perda LPD nanti.
Hal lainnya yang dibahas Pansus dengan pihak-pihak terkait, adalah soal keinginan memberikan gaji dan tunjangan operasional kepala Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD. “Cuma ketentuannya kalau menggunakan peraturan perundang-undangan mereka nanti seperti sistem kontrak. Tentu tidak tepat orang-orang profesional digaji seperti sistem kontrak. Ini harus dicarikan solusinya,” katanya.
Dikatakan, jika menggunakan sistem kontrak, maka pegawai LP LDP akan diberikan gaji Rp 1,8 juta. “Siapa yang mau orang profesional digaji seperti itu,” kata Parta. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025