Langgar UU ITE, Artis dan Politikus Eko Patrio Dilaporkan Ke Bareskrim
Kamis, 15 Desember 2016
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Nasional. Artis ternama yang kini menjadi politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (14/12/2016).
Berdasarkan berkas yang diterima Kamis (15/12/2016), pelapor bernama Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum atau UU ITE.
Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan dengan nomor Sp.Lidik/1959 tanggal 14 Desember 2016. Eko dipanggil untuk dimintai keterangan ke kantor Bareskrim yang sementara ini berada di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, hari ini.
Informasi yang diterima, laporan ini buntut dari pernyataan Eko yang mengatakan pengungkapan kasus bom Bekasi merupakan pengalihan isu kasus cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hingga berita ini diturunkan, Eko belum terlihat di kantor sementara Bareskrim.(BB/inilah).