Pajak Reklame Badung tak Capai Target
Senin, 12 Desember 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Badung. Target pendapatan daerah dari sektor pajak reklame Kabupaten Badung sampai saat ini baru mencapai Rp 3 miliar dari target Rp 14 miliar hingga akhir 2016. Pencapaian yang tidak maksimal ini lantaran banyaknya papan reklame yang tak memiliki izin alias bodong.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengaku tidak bisa memenuhi target pendapatan dari reklama, karena tidak bisa memungut pajak dari papan reklame yang tidak memiliki izin.
“Akibat banyaknya reklame tak berizin, dan penertiban reklame yang tidak sesuai dengan masterplan, kami mengakui target yang dipasang tidak tercapai,” jelas Adi Arnawa, saat dikonfirmasi, Senin (12/12/2016).
Arnawa mengatakan, pajak reklame tidak lagi menjadi prioritas pendapatan seiring dengan keluarnya Peraturan Bupati Badung No. 80 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung. Dalam Perbup telah diatur masterplan dan zonasi pemasangan iklan.
“Pemungutan pajak reklame dengan pajak hotel dan restoran itu berbeda. Kalau pajak hotel dan restoran, setiap terjadi transaksi kita kutip pajak, tapi kalau reklame tidak bisa bila tidak memiliki izin,” ujarnya.
Sebelumnya, penataan reklame di Kabupaten Badung, menjadi sorotan masyarakat di Gumi Keris. Pemerintah setempat terkesan tebang pilih dalam menindak keberandaan papan reklame bodong alias tak berizin.
Sementara data dari BPPT Badung, dari Januari hingga Desember 2015 telah ditolak sebanyak 37 permohonan. Yang terdiri dari 34 permohonan papan cahaya, 2 papan reklame dan satu billboard.
Titik yang dimohonkan mulai dari wilayah Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, dan Mengwi. Kemudian tahun 2016, hingga bulan Oktober 2016 kembali menolak sebanyak 33 permohonan. Yang meliputi, sebanyak 27 permohonan papan cahaya dan masing-masing 3 permohonan papan reklame dan billboard.(BB/BP)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025