Akhirnya KPU Tetapkan SURYA Jadi Pasangan Cabup yang Penuhi Syarat
Sabtu, 10 Desember 2016
Balieditor
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Setelah sempat tarik ulur terhadap putusan PT TUN Surabaya, akhirnya KPU Buleleng menindaklanjuti putusan PT TUN Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PY TUN SBY tanggal 6 Desember 2016.
KPU Buleleng menggelar rapat pleno internal menyikapi putusan PT TUN Surabaya di ruang rapat sekretariat KPU Buleleng Jalan A Yani No.95 Singaraja. Seluruh komisioner kPU hadir pada rapat tersebut yakni Gede Suardana, S.Pd, M.Si (ketua), Drh I Made Seriyasa, Luh Putu Sri Widyastini, ST, Nyoman Gede Cakra Budaya, SP, dan Gede Sutrawan, S.Sn.
Dalam rapat tertutup itu ada lima poin menjadi bahan pertimbangan KPU Buleleng menerima kekalahan dan menindaklanjuti putusan PT TUN Surabaya tersebut.
BACA JUGA :
“Berdasarkan poin 1, 2, 3, 4, dan 5, maka KPU Kabupaten Buleleng memutuskan untuk menindaklanjuti Putusan PT TUN Nomor Perkara 5/G.PILKADA/2016/PT TUN SBY tanggal 6 Desember 2016 dengan menetapkan Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat pada Pilkada Buleleng 2017,” ujar Ketua KPU Buleleng Gede Suardana pada acara jumpa pers usai rapat pleno internal KPU, Sabtu (10/12/2016) siang.
Salah satu pertimbangan KPU “mengibarkan bendera putih”, adalah KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk menjaga kondusifitas daerah Kabupaten Buleleng, menjalankan Pilkada Buleleng dengan demokratis, memperlakukan semua peserta Pilkada secara adil sesuai UU serta menjaga hak konstitusional semua peserta pemlihan.
“Sesuai UU No.10/2016 pasal 154 ayat (11) yang berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari,” bunyi poin 5 seperti yang disampaikan Ketua KPU Suardana.
Suardana menjelaskan bahwa setelah penetapan SURYA melalui rapat internal KPU, maka KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasang SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Widjaya) sebagai pasangan yang memenuhi syarat pada Pilkada Buleleng 2017.
“Rapat pleno itu akan dilaksanakan Senin tanggal 12 Desember 2016 mendatang. Dalam rapat itu, KPU mengundang kedua pasangan kandidat hadir yaitu Pasangan PASS (Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra) dan Pasangan SURYA,” jelas Suardana lagi.
Tahapan berikutnya, lanjut Suardana, KPU bakal kembali menggelar rapa pleno dengan agenda penarikan nomor urut pasangan kandidat. Tahapan ini dilaksanakan sehari setelah penetapan pasangan SURYA sebagai pasangan peserta Pilkada Buleleng.
“Penarikan nomor urut dilaksanakan Selasa tanggal 13 Desember 2016,” sebutnya.
Suardana kemudian menjelaskan tahapan Pilkada Buleleng berikut yakni tanggal 16 Desember 2016 mendatang KPU Buleleng kembali menggelar Deklarasi Kampanye Damai dengan menghadirkan kedua pasangan kandidat yang bertarung dalam pesta demokrasi masyarakat Buleleng pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang. (BB/BE)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025