Tegakkan Hukum, PDAM-Kejari Gianyar Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Kamis, 08 Desember 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Gianyar. Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar dengan Kejaksaan Negeri Gianyar berlangsung Kamis, (8/12/2016) di Ruang Rapat PDAM Kabupaten Gianyar, Jalan Astina Timur Kelurahan Samplangan, Gianyar.
Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar (Ir. Made Sastra Kencana, M.Si ), bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gianyar selaku Pihak Pertama, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar (Diah Yuliastuti, SH, MH) bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Pihak Kedua.
Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama tentang penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya singkatnya Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Diah Yuliastuti, SH, MH) mengatakan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah menegakkan kewibawaan PDAM Kabupaten Gianyar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan PDAM Kabupaten Gianyar.
Juga, untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Pegawai di lingkungan PDAM Kabupaten Gianyar dan masyarakat Gianyar.
Lebih lanjut dikatakan bahwa perjanjian kerjasama meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum dalam menyelesaikan sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pemberian penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta tindakan hukum lainnya dibidang Perdata dan tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Direktur PDAM Kabupaten Gianyar Ir. Made Sastra Kencana, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua ) tahun terhitung sejak perjanjian kerjasama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang kembali hingga waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini sebagai upaya preventif dalam penerapan hukum di PDAM seperti Penagihan piutang rekening air pelanggan, Perselisihan tentang asset tanah, Pendampingan penyusunan Peraturan Perusahaan, Perbedaan persepsi hubungan kerja Perusahaan dengan pegawai, Bantuan hukum terkait pemanfaatan lahan negara untuk penempatan sistem jaringan perpipaan, dan Bantuan hukum mengenai perselisihan dengan masyarakat terkait lahan-lahan sumber produksi PDAM.
Mengingat PDAM pernah mempunyai permasalahan hukum yang mempengaruhi kinerja perusahaan dan pelayanan. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini PDAM Kabupaten Gianyar akan berusaha mentaati Peraturan yang berlaku sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Semoga dengan perjanjian kerjasama ini kami bisa terayomi dan bisa bekerja lebih baik melayani masyarakat Gianyar dibidang air minum," ujar Sastra Kencana. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025