KPU tak Bisa Kasasi atas Putusan PTTUN
Rabu, 07 Desember 2016
baliberkarya/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com - Denpasar. KPU Kabupaten Buleleng tidak bisa kasasi atas putusan PT TUN Surabaya yang memenangkan gugatan Tim SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya). Sebab, putusan PT TUN, seperti halnya putusan Panwaslu dan Mahkamah Agung untuk KPU mengikat dan final.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia,Rabu (7/12/2016), soal kemungkinan KPU Buleleng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT TUN Surabaya. Dalam pasal 154 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dilakukan permohonan kasasi ke MA Republik Indonesia”. Ayat (8) menyebutkan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan”.
Menurut Rudia, ayat (7) dan (8) tersebut hanya diberikan kepada pemohon jika gagal atau tidak dikabulkan di PT TUN. “Sedangkan untuk KPU mengikat dan final untuk putusan di semua tingkatan, apakah di Panwaslu, PT TUN dan MA. Putusan itu wajib dilaksanakan dan tidak ada upaya hukum ke tingkatan yang lebih tinggi,” katanya.
Logikanya, menurut Rudia, karena keputusan KPU adalah keputusan institusi negara. Demikian juga putusan Panwas, PT TUN dan MA juga putusan institusi negara. Sehingga tidak elok jika putusan Panwas, PT TUN dan MA dilawan oleh KPU. “Mungkin atas dasar itu MA mengeluarkan Perma (Peraturan MA) yang salah satu isinya KPU tidak bisa banding atas putusan Panwas. Jadi untuk menghindari negara melawan negara,” ujarnya. (BB).
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025