Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

KPU tak Bisa Kasasi atas Putusan PTTUN

Rabu, 07 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar.  KPU Kabupaten Buleleng tidak bisa kasasi atas putusan PT TUN Surabaya yang memenangkan gugatan Tim SURYA (Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya). Sebab, putusan PT TUN, seperti halnya putusan Panwaslu dan Mahkamah Agung untuk KPU mengikat dan final.
 
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia,Rabu (7/12/2016), soal kemungkinan KPU Buleleng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PT TUN Surabaya. Dalam pasal 154 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan “Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dilakukan permohonan kasasi ke MA Republik Indonesia”. Ayat (8) menyebutkan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan”.
 
Menurut Rudia, ayat (7) dan (8) tersebut hanya diberikan kepada pemohon jika gagal atau tidak dikabulkan di PT TUN. “Sedangkan untuk KPU mengikat dan final untuk putusan di semua tingkatan, apakah di Panwaslu, PT TUN dan MA. Putusan itu wajib dilaksanakan dan tidak ada upaya hukum ke tingkatan yang lebih tinggi,” katanya.
 
Logikanya, menurut Rudia, karena keputusan KPU adalah keputusan institusi negara. Demikian juga putusan Panwas, PT TUN dan MA juga putusan institusi negara. Sehingga tidak elok jika putusan Panwas, PT TUN dan MA dilawan oleh KPU. “Mungkin atas dasar itu MA mengeluarkan Perma (Peraturan MA) yang salah satu isinya KPU tidak bisa banding atas putusan Panwas. Jadi untuk menghindari negara melawan negara,” ujarnya. (BB).


Berita Terkini