Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dishub Akan Blokir Aplikasi Online Jika Batas Waktu Belum Kelar Urus Ijin

Selasa, 06 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Badung. Batas waktu pengurusan ijin angkutan berbasis aplikasi online seiring waktu terus bergulir mendekati hari H penentuannya. Sesuai Peraturan Menteri (PM) 32 Kementerian Perhubungan RI, jika batas waktu pengurusan ijin perusahaan aplikasi angkutan online baik Grab maupun Uber akan berlaku sampai April 2017 setelah sebelumnya masa sosialisasi diperpanjang 6 bulan dari Oktober lalu.
 
Terkait aplikasi angkutan online ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Kadishub Kominfo) Bali, I Gusti Ngurah Sudarsana yang didampingi Kasie Teknik Sarana Prasarana (TSB) Dishub Bali Arifin Effendi dan Kasie Lalu Lintas Dishub Bali, I Gede Kamijaya, SH saat ditemui dalam razia angkutan oleh Tim Yustisi bentukan Pemprop Bali ini mewarning dan mewanti-wanti agar angkutan aplikasi online asing itu segera mematuhi seluruh peraturan sesuai amanat PM 32 tersebut.
 
"Pas waktunya nanti yakni April perusahaan angkutan aplikasi online itu belum juga kelar mengurus ijinnya dan lewat tidak memenuhi aturan PM 32 itu maka Tim Yustisi akan bersikap sesuai ketentuan PM 32 untuk melakukan pemblokiran," kata Ngurah Sudarsana di Sentra Parkir Kuta, Badung, Selasa (6/12/2016).
 
 
Sampai saat ini, lanjut Ngurah Sudarsana, pihaknya mendapat informasi jika salah satu perusahaan aplikasi online yakni Grab belum mendapat ijin Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) HO atau ijin gangguan di Kota Denpasar, meski di Kabupaten Badung memang telah meniadakan SITU HO tersebut. Sementara, perusahaan aplikasi lainnya yakni Uber sebelumnya berjanji akhir Desember ini membereskan segala perijinannya. 
 
"Kita dorong mereka (perusahaan angkutan aplikasi online) mengurus perijinan sesuai PM 32 dan harus segera terpenuhi. Kita memaklumi dulu sampai April, habis itu tidak ada bahasa lain yakni blokir," tegasnya.
 
 
Dishub Bali sendiri, lanjut Ngurah Sudarsana, mengaku telah meminta sebanyak tiga kali bersurat ke Kementerian Komunikasi Informasi di Jakarta untuk melakukan pemblokiran di area Bali, baik sebelum dirinya menjabat maupun saat dirinya menjabat sebagai Kadishub yang baru namum belum ada respon. Untuk saat ini, dirinya merasa belum perlu meminta bantuan Balai Monitoring (Balmon) perwakilan Kominfo di Bali untuk melakukan pemblokiran aplikasi online sampai batas waktu pengurusan ijin.
 
"Dishub Bali sudah meminta melakukan pemblokiran aplikasinya itu sebanyak 3 kali. 2 kali dijamannya Kadishub yang lama Pak Artika dan dijaman saya ini sekali. Kalau Balmon juga pasti menunggu perintah dari Jakarta dan tidak bisa berbuat apa-apa kalau tidak ada perintah dari kantor pusat Jakarta. Balmon pasti tidak mau kalau tidak ada perintah pusat," ungkapnya.
 
 
Ngurah Sudarsana memaparkan hingga tahun 2016 ini jumlah total angkutan sewa atau berplat "S" di Bali mencapai 19 ribu kendaraan. Terkait subsidi angkutan sewa atau berplat "S", Ngurah Sudarsana menegaskan jika sesuai peraturan yang baru bahwa kendaraan plat "S" yang diberikan subsidi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bali adalah angkutan sewa yang sudah berijin dan berbadan hukum serta STNK nya tidak boleh atasnama pribadi namun harus atasnama perusahaan resmi ataupun koperasi yang berbadan hukum resmi.
 
"Kini tidak sembarangan angkutan sewa plat S mendapat subsidi. Yang diberikan subsidi Dispenda manakala angkutan sewa sudah berijin resmi, di keur, dan yang paling penting lagi STNK nya harus satu bendera perusahaan maupun koperasi yang berbadan hukum. Tidak boleh lagi STNK nya atasnama pribadi bisa dapat subsidi," pungkasnya. (BB)


Berita Terkini