Ini Isi Putusan PTTUN dan Reaksi KPU Buleleng Atas Kemenangan SURYA !
Selasa, 06 Desember 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Proses gugatan yang dilayangkan pasangan perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA) atas putusan KPU Buleleng, yang berlangsung di PTTUN Surabaya, Majelis Hakim PTTUN Surabaya mengabulkan Gugatan Penggugat (SURYA) untuk seluruhnya dan menolak eksepsi tergugat (KPU Buleleng).
Keputusan itu dituangkan dalam Putusan Perkara No. 5/G. PILKADA/2016/PT. TUN. SBY. Sebelumnya SURYA menggugat keputusan SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727 /TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Dalam putusan tersebut ada lima butir pokok perkara yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim Muhammad Husein Rozarius, dengan Anggota Joko Dwi Hartanto, dan Maskuri, diantaranya pertama Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Batal SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 Tanggal 24 oktober 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Ketiga, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 Tanggal 24 oktober 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
Keempat, Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata usaha Negara baru yang menetapkan Penggugat sebagai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Syarat. Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.261,550.
BACA JUGA:
- Demokrat Nilai Putusan PTTUN Kemenangan Rakyat Buleleng yang Dizolimi
- Gugatan Menang di PTTUN, Golkar Siap Menangkan Paket SURYA
- Menang di PTTUN, SURYA Punya Keyakinan akan Kebenaran dan Keadilan
Dengan lolosnya SURYA sebagai pasangan calon perseorangan Pilkada Buleleng 2017 didukung Golkar, Demokrat, dan PKS, tentu membuat rival politiknya, pasangan Incumbent Putu Agus Suradnyana dan I Nyoman Sutjidra (PASS) yang diusung PDIP dan NasDem serta didukung Hanura, Gerindra, PPP, PKB, PAN harus berhadap dengan kader “banteng”, bahkan dengan bahasa yang selama ini didengung-dengungkan bahwa “PASS Calon Tunggal”, telah buyar begitu saja. Bahkan kabarnya, Tim Pemenangan PASS pun kini, menjadi kalang kabut dan mulai merapatkan barisan, pasca mendapatkan lawan dari sesama kader PDIP.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, terkait menangnya Pasangan SURYA di PTTUN masih enggan berkomentar dan KPU Buleleng nampaknya masih melakukan pembahasan terkait hasil di PTTUN Surabaya. “Belum, kita masih melakukan pembahasan terkait itu,” ujar Suardana di KPU Buleleng.
Berdasarkan putusan PTTUN Surabaya, Pasangan SURYA, telah resmi dinyatakan sebagai peserta Pilkada Buleleng, tentunya pola tarung “Head To Head” bakaln terjadi, antara SURYA diusung masyarakat Buleleng dengan PASS diusung Parpol Gemuk. Selain itu, putusan PTTUN Surabaya akan menjadi dasar atas laporan pelanggaran kode etik personal KPU Buleleng dan Panwaslih Buleleng, yang kini berjalan di DKPP. (BB/KS)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025