Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

SURYA Menang di PTTUN! KPU Diperintahkan Tetapkan SURYA Jadi Pasangan Calon Bupati

Selasa, 06 Desember 2016

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Buleleng. Kabar gembira datang dari Surabaya untuk pasangan calon Bupati Buleleng dari jalur independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharmawijaya (SURYA).
 
Gugatan paket SURYA dikabulkan seluruhnya oleh PTTUN Surabaya yang secara khusus menyampaikan putusan sidang gugatan di ruang sidang PTTUN Surabaya, Selasa (6/12/2016). Hal itu diungkapkan Tim Hukum SURYA, I Nyoman Sunarta.SH, Selasa siang. 
 
"Gugatan SURYA dikabulkan seluruhnya dan PTTUN memerintahkan KPU segera menetapkan SURYA sebagai pasangan calon Bupati Buleleng dan memcabut putusan dua SK KPU yang menjadi materi gugatan," ujar Sunarta.                                   
 
Kedua putusan KPU Buleleng yang digugat ke PTTUN adalah SK KPU Buleleng No. 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng No.125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tidak memenuhi syarat.
 
Dalam materi gugatan ke PTTUN, ada beberapa lampiran yang diajukan pihak SURYA dalam materi gugatannya yakni, seluruh laporan adanya pelanggaran intimidasi saat VerFak, termasuk juga ada Putusan dari Panwaslih Buleleng.
 
"Dengan dikabulkan gugatan secara keseluruhan, maka SURYA ditetapkan sebagai padangan cabup," tegas Sunarta.     
 
Sebelumnya, Senin (5/12/2016), Ketua KPU Buleleng, Bali, Gede Suardana, S.Pd., M.Si., menyatakan bahwa hasil putusan PT TUN Surabaya atas gugatan tim paket Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (SURYA) merupakan amanat sehingga KPU Buleleng akan melaksanakan sesuai aturan berlaku.
 
“Besok (Selasa, 6 Desember 2016) tinggal tunggu hasil putusan. Putusan itu merupakan amanah, KPU siap melaksanakan putusan PTTUN Surabaya,” ucap Suardana, Senin (5/12/2016) siang.
 
Kendati merupakan hari penentuan gugatan itu, namuan Suardana mengaku ia dan jajarannya tidak bertolak ke Surabaya untuk menghadiri sidang PT TUN Surabaya. Kata dia, sebagai termohon, pihaknya mempercayakan kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra, SH., MH. 
 
Disinggung bisik-bisik hasil apakah paket Surya diloloskan dan atau sebaliknya calon petahana PAS-Sutjidra tetap sebagai calon tunggal, Suardana enggan menjawabnya.
 
“Kita tidak bisa menebak putusan akhir PT TUN. Tapi, jika hasilnya kurang memuaskan untuk paket SURYA (tidak lolos-red) dapat mengajukan ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan selain PT TUN dapat di MA,” ujar Suardana.
 
Mantan wartawan sebuah harian lokal itu menambahkan, putusan PT TUN Surabaya merupakan hasil sidang melibatkan saksi-saksi dan bukti konkrit sesuai penyelenggaraan tahapan Pilkada Buleleng 2017. 
 
“KPU akan menuruti dan menjalankan apa hasil keputusan PT TUN Surabaya. Nah mengenai hasil lain di DKPP, kami juga belum ada mengetahui keputusannya,” tambahnya.
 
Tim kuasa hukum KPU Buleleng menindaklanjuti penyelesaian sengketa diajukan pemohon Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes., sebagai bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017. 
 
Sementara itu, mengenai kampanye terbuka untuk petahana PAS-Sutjidra, dapat dilakukan dari 4 November 2016 sampai 11 Februari 2017. 
 
“Kampanye terbuka calon tunggal terbuka dan bisa dilakukan petahana sesuai aturan,” tandasnya. (BB)


Berita Terkini