KPU Buleleng Siap Laksanakan Putusan PT TUN Surabaya
Senin, 05 Desember 2016
istimewa
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Buleleng. Ketua KPU Buleleng, Bali, Gede Suardana, S.Pd., M.Si., menyatakan bahwa hasil putusan PT TUN Surabaya atas gugatan tim paket Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (SURYA) merupakan amanat sehingga KPU Buleleng akan melaksanakan sesuai aturan berlaku.
“Besok (Selasa, 6 Desember 2016) tinggal tunggu hasil putusan. Putusan itu merupakan amanah, KPU siap melaksanakan putusan PTTUN Surabaya,” ucap Suardana, Senin (5/12/2016) siang.
Kendati merupakan hari penentuan gugatan itu, namuan Suardana mengaku ia dan jajarannya tidak bertolak ke Surabaya untuk menghadiri sidang PT TUN Surabaya. Kata dia, sebagai termohon, pihaknya mempercayakan kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra, SH., MH.
Disinggung bisik-bisik hasil apakah paket Surya diloloskan dan atau sebaliknya calon petahana PAS-Sutjidra tetap sebagai calon tunggal, Suardana enggan menjawabnya.
“Kita tidak bisa menebak putusan akhir PT TUN. Tapi, jika hasilnya kurang memuaskan untuk paket SURYA (tidak lolos-red) dapat mengajukan ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan selain PT TUN dapat di MA,” ujar Suardana.
BACA JUGA :
- Gugatan Menang di PTTUN, Golkar Siap Menangkan Paket SURYA
- Ini Isi Putusan PTTUN dan Reaksi KPU Buleleng Atas Kemenangan SURYA !
- Menang di PTTUN, SURYA Punya Keyakinan akan Kebenaran dan Keadilan
- Demokrat Nilai Putusan PTTUN Kemenangan Rakyat Buleleng yang Dizolimi
- SURYA Menang di PTTUN! KPU Diperintahkan Tetapkan SURYA Jadi Pasangan Calon Bupati
Mantan wartawan sebuah harian lokal itu menambahkan, putusan PT TUN Surabaya merupakan hasil sidang melibatkan saksi-saksi dan bukti konkrit sesuai penyelenggaraan tahapan Pilkada Buleleng 2017.
“KPU akan menuruti dan menjalankan apa hasil keputusan PT TUN Surabaya. Nah mengenai hasil lain di DKPP, kami juga belum ada mengetahui keputusannya,” tambahnya.
Tim kuasa hukum KPU Buleleng menindaklanjuti penyelesaian sengketa diajukan pemohon Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya, SE., MM., M.Kes., sebagai bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2017.
Sementara itu, mengenai kampanye terbuka untuk petahana PAS-Sutjidra, dapat dilakukan dari 4 November 2016 sampai 11 Februari 2017.
“Kampanye terbuka calon tunggal terbuka dan bisa dilakukan petahana sesuai aturan,” tandasnya. (BB/BE)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025