Giri Prasta Ditentang, Penyaluran Bantuan PHR Sebaiknya Tetap Lewat Provinsi
Jumat, 02 Desember 2016
Baliberkarya.com/ist
IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI
GOOGLE NEWS
Baliberkarya.com-Denpasar. Niat Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, untuk menyalurkan bantuan pajak hotel dan restoran (PHR) secara langsung dan tidak melalui Pemerintah Provinsi Bali ditentang sebagian anggota DPRD Provinsi Bali.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Nyoman Suyasa, berpendapat, penyaluran bantuan PHR ke enam kabupaten tersebut sebaiknya tetap lewat Pemprov Bali.
“Kalau menurut pendapat saya, sebaiknya sama seperti selama ini, dikelola oleh provinsi. Provinsi yang menyebarkan ke kabupaten-kabupaten,” ujar Suyasa di kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (1/12/2016).
Menurut Suyasa, kalau langsung disalurkan dari kabpaten ke kabupaten itu tidak menghormati provinsi. Dikatakan, pemerintah provinsi merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
“Jadi itu sudah sewajarnya. Kalau main langsung seperti itu, rasanya kurang etis dan kurang elegan. Kalau melewati provinsi, langsung ke bupati ke bupati, ini tidak elok. Jadi kabupaten harus menghormati provinsi juga,” tegasnya.
Dikatakan, dalam hal penyaluran bantuan PHR, jelas lintas kabupaten. Oleh karena itu, yang bertindak selaku orangtua adalah provinsi. “Kalau main langsung, ini kan tidak sesuai,” katanya.
Namun, Suyasa setuju terhadap keinginan Kabupaten Badung untuk tidak memberikan bagian kepada Pemprov Bali dalam pembagian bantuan PHR tersebut.
“Saya setuju kalau provinsi tidak mendapat bagian. Karena provinsi kan tidak punya wilayah. Sebaiknya yang dikasih hanya kabupaten yang pendapatannya kurang. Itu saja yang dikasih. Tidak usah provinsi dikasih,” tegasnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini
Pemkot Denpasar Imbau Warga Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
10 Januari 2025
Audiensi Bersama Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
10 Januari 2025
Bappebti Serahkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI
10 Januari 2025